Penutupan TPA Suwung Dibatalkan Lagi, Koster Minta Perpanjangan ke Menteri LH

Ilustrasi - Deretan truk sampah di TPA Suwung - IST
Ilustrasi - Deretan truk sampah di TPA Suwung - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar yang dijadwalkan pada 28 Februari 2026 batal. Penutupan direncanakan pada  Bulan November 2026.

“Saya sudah mengajukan kepada pak menteri perpanjangan (penutupan) TPA Suwung itu sampai Bulan November 2026 ini,” kata Koster, usai ditemui pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (14/1).

Ia menerangkan, pengajuan perpanjangan penutupan TPA Suwung dilakukan, karena ia menilai TPA Landih, di Kabupaten Bangli yang dijadikan tempat pembuangan sementara, kondisinya tidak memungkinkan dan tidak memenuhi syarat untuk membawa 50 persen sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

“Ternyata kondisinya enggak memungkinkan, tidak memenuhi syarat. Jadi karena itu terkait dengan batas TPA Suwung paling lambat 28 Februari, saya sudah melapor kepada Menteri Lingkungan Hidup, karena beliau yang memberikan arahan supaya TPA Suwung berakhir 28 Februari 2026,” jelasnya.

Namun, untuk saat ini solusinya ialah mengoptimalkan sarana pengeleloan yang dimiliki oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sehingga, nanti di Bulan November saat TPA Suwung ditutup sampah di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, bisa diatasi.

“Saya sudah melapor kepada pak menteri. Satu diberikan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang akan dibangun oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung,” imbuhnya.

Pengoptimalan fasilitas itu, diantaranya
menambah mesin pengelolaan sampah di TPST Tahura dan di Kertalangu di Kota Denpasar. Lalu, membangun sejumlah TPS3R di sejumlah wilayah di Denpasar Barat, timur, utara hingga selatan.

Selain itu, juga sambil menunggu Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang rencananya berada di kawasan Pelindo bisa Beroperasi.

“Sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung itu akan semakin berkurang. Kemudian selagi menunggu proses ini, maka saya sudah mohon kepada pak menteri agar diberikan kebijakan penutupan TPS Suwung itu tidak 28 Februari tapi diperpanjang, sampai kesiapan untuk semua beroperasi,” jelasnya.

“Terutama pengolahan sampah dengan teknologi tinggi untuk jadikan energi listrik itu bisa selesai. Tapi, sekarang volume sampahnya berkurang terus setiap bulannya,’ katanya.

Gubernur Koster juga menyatakan, soal perpanjangan penutupan TPA Suwung respon Menteri Hanif menyambut baik dan telah menurunkan tim ke Bali untuk melakukan evaluasi.

“Prinsipnya beliau oke, cuman jangan terlalu lama. Beliau menurunkan tim untuk melakukan evaluasi lapangan,” ujarnya.

Gubernur Koster juga merespon, soal ada anggapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, gagal menangani problem sampah di Pulau Dewata.

“Menurut saya gagal juga enggak. Karena kami bekerja terus. Sekarang kita bersama Menteri Lingkungan Hidup sudah merancang skema untuk mengelola sampah.
Sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik itu beroperasi, selesai tahun 2028,” ujarnya.

Sebelumnya, Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Pulau Bali resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq merespons permohonan penundaan yang diajukan Pemerintah Kota Denpasar.

Gubernur Koster mengatakan, Menteri LH telah memberikan jawaban berupa keputusan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif, hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup tanggal 23 Desember 2025.

“Surat perpanjangan pelaksanaan kewajiban sanksi administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangan langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025,” kata Koster melalui siaran pers-nya, Selasa (23/12).

Permohonan Penundaan Penutupan TPA Suwung
Keputusan Menteri LH itu, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar pada 16 Desember 2025 lalu. Dalam surat tersebut terkait permohonan penundaan penutupan TPA Suwung.

“Berdasarkan surat gubernur, wali kota dan Bupati Badung, maka bapak menteri telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali. Sehingga, menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” imbuhnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?