DENPASAR, kanalbali.id – Seorang perempuan berinisial MIN (51) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, ditangkap di daerah Kabupaten Bangli, Bali.
Mila ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penangkapan Mia, berdasarkan surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Bali, berhasil mengamankan daftar pencarian orang di Kabupaten Bangli,” kata Kajati Bali Chatarina Muliana dalam saat konferensi pers di kantornya, di Denpasar, Bali, pada Rabu (14/1).
Ia menerangkan, dasar penangkapan bahwa Kejati Bali tertanggal 24 Februari 2023 dan dimintakan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, sebagaimana surat dari Kejaksaan Negeri Surabaya nomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Pebruari 2023.
Terpidana Mila, diketahui merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank plat merah,”Untuk nilai kerugian negaranya Rp 1,4 miliar,” imbuhnya.
Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara: 45/ Pid.SusTPK/2023/PN. Sby, yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2023, dengan persidangan yang dilaksanakan secara In absentia dengan pidana pokok, ialah pidana penjara terhadap Mila selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terpidana Mila ditangkap pada Selasa (13/1) sekitar pukul 21.05 WITA, di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali. Penangkapan Mila berawal informasi dari tim Kejaksaan Agung yang memberitahukan kepada Kejati Bali mengenai keberadaan DPO Mila di Kabupaten Bangli.
Lewat informasi itu, petugas Kejati Bali melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah itu berhasil menangkap terpidana Mila dan pada Pukul 23.48 WITA, terpidana Mila dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh tim medis Kejati Bali guna memastikan kondisi kesehatannya.
“Untuk sementara dan sampai dengan saat ini masih diamankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya,” jelasnya.
Chatarina menyampaikan, bahwa terkait terpidana Mila nantinya lebih detailnya akan dijelaskan oleh Kejari Surabaya
“Kronologis kaburnya ini, karena kan persidangannya ada di Surabaya. Nanti mungkin lebih detail Kejati Surabaya juga akan melakukan press release tentang kronologisnya. Tapi kita tahunya bahwa ternyata terpidana dari kasus yang ditangani Kejari Surabaya itu ada di Bali,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


