
DENPASAR, kanalbali.id – Ketua tim hukum Universitas Udayana (Unud ) Bali, Nyoman Sukandia mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait empat orang pejabat Unud yang telah ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara atas kasus dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Sukandia mengatakan, upaya hukum praperadilan adalah salah satu cara demi mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Paling tidak satu hari ini, kita akan ancang-ancang bagaimana itu, khan perlu proses membuat suara kuasa dan sebagainya dan itu butuh waktu paling tidak satu Minggu,” kata Sukandia, pada Kamis di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Geger Dugaan Korupsi di Unud, Tim Hukum Tegaskan Dana SPI Masuk ke Kas Negara
Selain itu, begitu juga dengan pengajuan restorasi justice akan dilakukan pembicaraan terlebih dahulu dan hingga kini Unud belum mengetahui siapa yang melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk (Restorasi justice) ini kita masih konsolidasi dulu. Kita juga tidak tau siapa yang melapor, saya belum tau dari mana,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan penggunaan anggaran oleh Unud selalu dihitung, bahkan di tahun 2020 lalu anggaran infrastruktur yang dikeluarkan Unud mencapai Rp 300 miliar yang keluar dalam bentuk DIPA.
Kemudian, menanggapi besaran dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Selain itu, juga merugikan perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691 sesuai data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, bahwa hal tersebut tidak sesuai.

“Keputusan mendasar Rp 3, 8 miliar kenapa bisa sampai angka itu. Kami teliti angka itu tidak sebesar itu, itu angka ada Rp 1, 8 miliar. Dari mana sumbernya dianggap kesalahan dan dijerat Pasal korupsi Pasal 12e memperkaya orang lain menguntungkan korporasi,” ujarnya.
Namun, setelah diceks angka tersebut ternyata ada di sistem dan mekanismenya pada tahun lalu dan dicopy kemudian lupa mendelets atau menghapus dan digunakan lagi,
“Terhadap sistem yang salah ini memang sudah terdeteksi sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga siap mengembalikan dana SPI yang terkumpul Rp 1,8 miliar kepada mahasiswa dengan catatan satu pedoman bahwa Unud juga merupakan administrasi negara, dan masuk dalam pendapatan negara bukan pajak, “Universitas Udayana siap akan mengembalikan. Kapan akan diklaim kapan diminta,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022, setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA (Nyoman Gede Antara),” kata Putu Agus, Senin (13/3). – (kanalbali/RLS)
Be the first to comment