Pria Perekam Wanita di Toilet Bandara Bali Ditangkap

Ilustrasi - kasus pelecehan bullying - IST
Ilustrasi - kasus pelecehan bullying - IST

BADUNG, kanalbali.ida – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat ini telah ditangkap dan saat ini resmi dilakukan penahanan setelah dilaporkan merekam serta mentransmisikan konten bermuatan seksual milik korban.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban seorang perempuan berinisial NLP (22) yang mengaku diancam oleh pelaku melalui pesan whatsapp menggunakan foto dan video bermuatan seksual yang diambil secara diam-diam saat korban berada di toilet bandara.

“Pelaku diduga merekam korban saat berada di dalam toilet. Kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban baik secara psikologis maupun sosial,” kata Ipda I Gede Suka Artana, Senin (9/3).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP-B/06/II/2026 tertanggal 21 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/2) sekitar pukul 23.00 Wita di area toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional. Saat itu, pelaku memanfaatkan kelengahan korban di area privat dengan cara merekam melalui celah pintu toilet menggunakan telepon genggam miliknya.

Kemudian, setelah memperoleh rekaman tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan konten jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan pihak kepolisian segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bekasi pada Rabu (25/1).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas, satu ikat pinggang warna hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban yang tersimpan di perangkat pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ketertarikan berlebihan terhadap korban serta rasa sakit hati karena tidak mendapat respons dari korban,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta gangguan aktivitas sehari-hari.

“Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tetap berkomitmen menangani setiap kasus tindak pidana yang ditangani secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Kepolisian akan memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?