DENPASAR, kanalbali.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, berinsial DR (29) mengendarai mobil secara ugal-ugalan dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Dalam tayangan video yang viral tersebut, dia mengendarai mobil merk Porsche, lalu mengepot atau melakukan drifting di Simpang Pratama, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, yang membuat resah warga.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan, menindaklanjuti video yang beredar tersebut, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Polresta Denpasar melalui Satlantas akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, termasuk yang dilakukan oleh warga negara asing. Hal ini, sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar,” kata Iptu Saputra, Jumat (13/2).
Ia menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 01.00 WITA di Simpang Pratama, Nusa Dua. Kendaraan yang terlibat adalah sebuah mobil Porsche Boxster berwarna biru yang dikemudikan oleh WNA Rusia berinisial DR.
Berdasarkan hasil penelusuran, kejadian bermula pada Kamis (12/3) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, DR menyewa kendaraan. Setelah menerima kendaraan tersebut, DR sempat berkeliling di kawasan Canggu, di Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali, dengan didampingi pihak rent car yang duduk di bangku penumpang.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA, DR kemudian menuju kawasan Nusa Dua seorang diri. Sesampainya di persimpangan Jalan Pratama Nusa Dua dan melihat kondisi jalan yang relatif sepi, dia melakukan aksi drift di persimpangan tersebut sebanyak dua kali. Tidak lama berselang, video aksi tersebut pun viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satlantas Polresta Denpasar segera melakukan serangkaian langkah cepat, mulai dari mengidentifikasi pengendara dan pemilik kendaraan, mendatangi alamat penyedia jasa rent car, hingga memanggil pengemudi WNA tersebut untuk dimintai keterangan di Kantor Satlantas Polresta Denpasar.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 283 jo 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi WNA tersebut dengan menerapkan Pasal 283 jo Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Selain itu, pengendara juga diminta membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakannya yang membahayakan pengguna jalan serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan.
“Seluruh masyarakat maupun wisatawan yang berada di Bali agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, untuk surat kendaraan lengkap dan bule tersebut tercatat sudah lima kali bolak-balik Rusia- Indonesia dan memiliki SIM A lokal.
Selain menilang DR, karena berkendara dalam keadaan ugal-ugalan. Pihaknya juga menyita SIM milik DR dan dikenakan wajib lapor hingga menjalani sidang tipiring pada Rabu (15/4) mendatang.
“SIM-nya kita sita. Nanti bagaimana putusan pengadilan, apakah itu nanti mau sesuai dengan denda tilang dan lain sebagainya, a nanti hakim berpendapat,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


