Prinsip ULTIMUM REMEDIUM mestinya tidak hanya dipandang sebagai prinsip moral tetapi juga menjadi prinsip hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya terhadap Notaris.
Penulis: I Nyoman Sumardika, SH. MKn *
KONSEP IDEAL tidak hanya menjadi bahan perdebatan di ruang-ruang akademis, tetapi juga memiliki pengaruh besar dalam konteks menjalankan profesi jabatan Notaris.
Pemikiran tentang masyarakat profesional yang ideal, mesti mengilhami setiap Notaris sebagai pekerja profesional bahkan menjadi semacam gerakan sosial dan reformasi tidak hanya struktural tetapi juga kultural.
UUJN beserta perubahannya dengan didampingi berbagai ketentuan yang terangkum rapi dalam rumusan norma moral yang dikemas dan dirajut dengan sampul Kode Etik menggambarkan sebuah pulau khayalan.
Notaris seolah sebagai penghuni yang sempurna, di mana tidak ada pelanggaran, kejahatan, atau ketidakadilan bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya demikian juga bagi masyarakat yang datang menghadap di hadapannya untuk menegaskan perbuatan hukum yang dikehendakinya.
Notaris dipandang sebagai sosok yang mampu memberikan legalitas atas perbuatan hukum yang dikehendaki dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin tegak dan terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum.
Berlakunya KUHP Nasional menjadi babak baru bagi dunia penegakan hukum pidana bagi masyarakat termasuk bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Filosofi pemidanaan dalam hukum pidana yang dikenal luas adalah tentang PRNSIP ULTIMUM REMEDIUM, prinsip ini dinegara lain untuk hal yang sama dikenal dengan istilah ULTIMA RATIO, LAST RESORT (sarana terakhir) atau sebagai pengobatan (remedi) terakhir, atau juga disebut sebagai senjata pamungkas.
Sebagai senjata pamungkas artinya senjata tersebut tidak bisa digunakan dalam tiap situasi tetapi hanya pada situasi tertentu saja.
Prinsip ULTIMUM REMEDIUM mestinya tidak hanya dipandang sebagai prinsip moral tetapi juga menjadi prinsip hukum dalam penegakan hukum pidana khususnya terhadap Notaris.
Isu hukumnya adalah kapankah digunakannya ULTIMUM REMEDIUM terhadap Notaris jika dalam pelaksanaan jabatannya terdapat ekses pidana.
Dengan mencermati ketentuan dalam UUJN beserta perubahannya, bukankah materi muatannya sudah secara tegas mengatur setiap pelanggaran yang bersifat administratif disertai dengan ancaman SANKSI ADMINISTRASI dan demikian juga dengan pelanggaran aspek perdata dalam pembuatan akta yang berimplikasi pada terdegradasinya akta, dengan disertai SANKSI PERDATA berupa denda, ganti rugi dan bunga.
Hal ini membuktikan bahwa arah politik hukum kenotariatan di Indonesia lebih mengutamakan pada penjatuhan sanksi administratif dan sanksi perdata dari pada sanksi pidana.
Menjadi pertanyaan bagi para Notaris, jika prinsip ULTIMUM REMEDIUM ini dimaksudkan dalam konteks penegakan hukum, apakah tidak cukup perbuatan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya dipandang sebagai perbuatan melawan hukum perdata sehingga pelanggarannya bisa digugat dan dijatuhi sanksi perdata dan dari aspek administratif dengan sanksi administrasi.
Penjatuhan sanksi pidana bisa saja diterapkan jika terjadi pengulangan dan/atau misalnya tidak memenuhi putusan pengadilan yang mewajibkan Notaris membayar ganti rugi atas kesalahannya dalam membuat akta.
Secara ideal menghukum Notaris secara pidana tidak sejalan dengan prinsip ULTIMUM REMEDIUM tetapi seolah-olah hukum pidana menjadi PRIMUM REMEDIUM atau ada yang menyebutnya dengan OPTIMUM REMEDIUM terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Kedepan jika para pengampu kebijakan bermaksud untuk melakukan perubahan terhadap UUJN sebaiknya dipertimbangkan prinsip ULTIMUM REMEDIUM diatur rumusan normanya dalam UUJN.
Jika hal ini bisa dilakukan maka rumusan norma dapat mengikuti alur UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih menekankan pada aspek sanksi administratif dan jika sanksi administratif ini tidak berhasil maka barulah digunakan sanksi pidana.
Sejalan dengan hal tersebut, menarik yang dikemukakan oleh NILS JAREBORG yang mengatakan bahwa hukum pidana bukanlah satu-satunya sarana yang tepat untuk melindungi nilai-nilai dan kepentingan yang sah (rechtsguter), sehingga ia seharusnya hanya digunakan ketika sarana-sarana lainnya khususnya hukum perdata dan hukum administrasi telah gagal.
Andai saja semua pelanggaran perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris yang mengakibatkan kerugian secara ekonomi harus dijadikan tindak pidana, maka sistem peradilan pidana akan menjadi overload (kelebihan beban) sehingga bisa menjadi sebab berhenti berfungsi.
Pengaturan prinsip ULTIMUM REMEDIUM dalam UUJN bisa menjadi konsepsi ideal dalam penegakan hukum terhadap Notaris dalam menjalankan jabatannya.
- Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa serta Notaris/PPAT Kabupaten Tabanan.


