DENPASAR, kanalbali.id – Aksi debt collector yang diduga melakukan penarikan mobil secara paksa kembali terjadi. Kali ini menimpa pengusaha rental mobil Kadek Sandi Wijaya (KSW) atas mobil dengan merk Wuling Binguo.
“Klien kami sudah membuat laporan ke Polda Bali,” kata pengacara Saham Antonius Nainggolan bersama Putu Yasa yang menjadi kuasa hukum KSW dalam temu media, Jumat (10/4). “Kami mengharapkan atensi dari Polda Bali agar kasus ini bisa diseriusi di tengah adanya sorotan atas pariwisata Bali,” tegas Saham.
Dia menegaskan, penarikan tanpa persetujuan debitur sudah dilarang oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan dipertegas oleh Putusan MK Nomor 71 Tahun 2021. Penarikan hanya bisa dilakukan dengan setelah melalui prosedur hukum yang sah atau melalui penyerahan sukarela oleh debitur.
Alasan itu pula yang membuat kliennya membuat laporan Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI pada hari yang sama.
Dari informasi yang diperoleh, barang yang ditarik tersebut kini berada di Gudang Lelang di Denpasar. Karena itu pihaknya mengingatkan pihak Lelang untuk tidak sembarangan melakukan Penjualan objek Lelang yang masih berproses hukum pidana, dan juga tanpa di sepakati harga jualnya dan secara profesional.
Peristiwanya sendiri terjadi pada 1 April 2026 dimana customer dari KSW didatangi oleh beberapa orang yang mengaku ditugaskan oleh sebuah lembaga keuangan dan meminta agar mobil diserahkan kepadanya.
Alasannya, penarikan itu sudah ada persetujuan pihak KSW. Padahal ketika KSW dihubungi oleh customer, dia meminta agar mobil itu tidak diserahkan dan menunggu kehadiran dirinya.“Mungkin, karena kebingungan maka mobil itu kemudian diserahkan,” sebut Saham.
Sebelum peristiwa itu, jelas Saham, kliennya memang terlambat melakukan pembayaran selama 3 bulan karena kondisi pariwisata Bali yang sedang sangat sepi. Namun, kliennya tidak mangkir atau menghilang dan berusaha meminta keringanan atas kondisi tersebut. ( kanalbali/RFH )


