DENPASAR, kanalbali.id – Kasus sengketa lahan di Sesetan yang sempat menjadi sorotan media masih terus berkepanjangan. Terbaru, tergugat Joko Sugianto menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 itu.
“Kami merasa putusan itu mengingkari fakta persidangan dan banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Agus Sujoko, kuasa hukum Joko Sugianto dari ARJK Law Firm, Selasa (21/4/2026).
Putusan tertanggal 27 Maret 2026 menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan fatal dalam menentukan subjek hukum yang menguasai objek sengketa
Agus Sujoko menjelaskan bahwa majelis hakim menolak eksepsi mengenai salah orang atau error in persona yang diajukan pihak tergugat. Penggugat menyebut Tergugat I, Joko Sugianto, sebagai pihak yang menguasai tanah sengketa tersebut secara fisik dan hukum.
Peningkatan Infrastruktur Teknologi Digital Mampu Meningkatkan Promosi Wisata dan Produk Lokal
Padahal, saksi-saksi di persidangan menyebutkan bahwa mantan istri Joko, Ratih Harimastuti atau Eyang Ratih, yang menguasai lahan tersebut.
“Seharusnya pihak penggugat menarik orang yang benar-benar menguasai tanah sebagai subjek hukum dalam gugatan mereka,” kata Agus Sujoko.
Pihak tergugat memiliki bukti kuat bahwa urusan sewa-menyewa lahan dilakukan sepenuhnya oleh Eyang Ratih kepada penyewa. Joko Sugianto sama sekali tidak tinggal di lokasi tersebut karena sudah lama bercerai dengan mantan istrinya.
Dokumen yang diajukan dalam persidangan memperlihatkan tanda tangan Eyang Ratih sebagai pihak yang menyewakan bangunan kepada pihak lain.
“Para penyewa sendiri sudah memberikan kesaksian bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Pak Joko dalam urusan sewa,” ucapnya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II dan III (Wayan Darsana) berasal dari sewa kepada Eyang Ratih. Namun, hakim tetap memenangkan penggugat meskipun pihak yang menyewakan tanah justru tidak ditarik sebagai pihak berperkara (tergugat).
Hal ini dianggap sebagai kecacatan prosedural yang sangat fatal dalam sebuah sengketa kepemilikan tanah di pengadilan.
“Sangat tidak masuk akal ketika orang yang menyewakan lahan justru diabaikan dan tidak ikut digugat oleh pihak lawan,” tutur Agus Sujoko.
Dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, memberikan keterangan bahwa Joko Sugianto hanya sesekali berkunjung untuk melihat anak-anaknya. Hendra, yang merupakan tetangga sejak tahun 2014, memastikan bahwa Eyang Ratih adalah penghuni tetap di rumah yang menjadi sengketa.
Namun, majelis hakim justru menganggap kesaksian tersebut sebagai testimoni yang hanya mendengar cerita dari orang lain atau testimonium de auditu.
“Hakim memotong keterangan saksi kami seolah-olah mereka tidak melihat dan mengalami langsung peristiwa di lapangan tersebut,” ujar Agus Sujoko.
Saksi Suharnanto, yang merupakan seorang wartawan, juga membeberkan sejarah kepemilikan tanah yang bermula dari pemilik asal bernama Fujiyama. Ia menemukan fakta bahwa pada tahun 2006 masih terjadi konflik internal keluarga Fujiyama mengenai pembagian tanah tersebut. Data ini mematahkan klaim penggugat yang menyatakan telah membeli tanah dari pihak lain sejak tahun 1990 silam.
“Jadi di tahun 2006 masih ada sengketa antar keluarga Fujiyama itu. Sehingga tidak mungkin ada transaksi tahun 1990, karena pada tahun 1990 tanah tersebut masih dalam sengketa yang baru berakhir pada 2006,” katanya.
Agus Sujoko menuturkan bahwa dalam gugatan terhadap kliennya terdapat kekurangan pihak. Pertama, tidak melibatkan Eyang Ratih selaku pihak yang menguasai tanah dan bangunan tersebut, di mana Eyang Ratih dan Joko Sugianto membeli tanah dari Fujiyama. Sementara itu, Putu Yogi mengklaim membeli tanah dari seorang bernama Padma, yang juga mengklaim membeli tanah dari Fujiyama.
Sehingga, asal-usul tanah tersebut adalah dari Fujiyama. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Hendra, Suharnanto, dan juga mantan Lurah Sesetan waktu itu yang menjelaskan bahwa tanah itu berasal dari Fujiyama.
Dengan tidak digugatnya Fujiyama, maka gugatan ini dinilai kurang pihak.
“Jadi dalam hal ini hakim lalai dan abai terhadap keterangan saksi serta alat bukti yang kami ajukan, berupa kuitansi pembelian dari Fujiyama,” ungkapnya.
( kanalbali/IST )


