DENPASAR, kanalbali.id – Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi telah mengajukan amicus curiae terkait perkara I Nyoman Sukena yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.
Amicus curiae ini disusun oleh lima perwakilan dari kedua komunitas, yakni I Made Halmadiningrat, Dananda Paramartha, I Made Dwita Martha, Indira Amanda, dan Dwiky Hutagalung.
Penyusunan dokumen ini juga didampingi oleh dua akademisi terkemuka, yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H., selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dalam dokumen amicus curiae ini, Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi memberikan analisa hukum terkait aspek-aspek penting dari perkara yang dihadapi I Nyoman Sukena, baik dari aspek formil maupun materiil.
Tim merekomendasikan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Tim juga memohon agar I Nyoman Sukena dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak I Nyoman Sukena dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Komunitas Rechtforma dan Lingkar Studi Konstitusi berharap bahwa amicus curiae ini tidak hanya dapat berkontribusi bagi perkara I Nyoman Sukena, tetapi juga bagi masyarakat luas dalam menegakkan hak-hak konstitusional serta memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment