Menanti Preseden Hukum dari Sidang TPPO ABK Awindo 2A di PN Denpasar

Kapal-kapal penangkap ikan di Pelabuhan Benoa - IST
Kapal-kapal penangkap ikan di Pelabuhan Benoa - IST
  • Sidang TPPO ABK Awindo 2 menanti vonis hakim PN Denpasar
  • Putusan Majelis Hakim akan menjadi preseden hukum karena merupakan persidangan kasus TPPO pertama di Indonesia
  • Putusan diharap mengdepankan keadilan bagi korban

 Oleh : Ayu Sulistyowati

 SIDANG kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 21 orang anak buah kapal (ABK) Awindo 2A di PN Denpasar memasuki babak krusial. Para terdakwa telah menyampaikan pledoi atau pembelaan akhir dan meminta dibebaska. Namun, jaksa bersikeras bahwa mereka bersalah dan harus dijatuhi hukuman.

Palu Majelis Hakim yang Ni Kadek Kusuma Wardani akan segera jatuh untuk memberi putusan diantara dua harapan yang bertentangan itu. Menariknya,  putusan itu akan mebawa perubahan besar bagi masa depan awak kapal perikanan (AWK) di Indonesia.

 “Ini merupakan kasus pertama yang sampai di meja persidangan dari pelanggaran-pelanggaran dianggap normal,” kata Siti Wahyatun dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap), akhir pekan ini.

 Ia menanti adanya preseden hukum yang baik dari seluruh proses persidangan yang digelar sejak bulan Februari ini. “Putusan kasus ini akan menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lain untuk menangani perkara serupa,” tegasnya. Siti berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada korban.

Dia sejatinya kecewa dengan tuntutan jaksa kepada lima terdakwa yang menurutnya kurang proporsional.  Menurutnya, posisi Iwan sebagai direktur perusahaan, merupakan pemilik modal atas kejahatan ini sekaligus salah satu penerima manfaat terbesar atau beneficial owner.

Karena itu tuntutan tiga tahun ini masih kurang tepat dan tidak mengakomodir konteks pemulihan dan kerugian yg diderita korban.

BACA JUGA: Jaksa Bacakan Tuntutan TPPO ABK Awindo 2 di PN Denpasar

Begitu pula dengan terdakwa Putu Setyawan, lanjut Siti, saat peristiwa ini terjadi merupakan personel Polairud Polda Bali, dan dalam temuan penyidik ada dokumen merupakan HRD dari PT Awindo Internasional.

Fakta-fakta persidangan bagi Siti cukup membuktikan jelas adanya conflict of interest dari terdakwa sebagai polisi, yang seharusnya memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat di wilayah perairan.

Di sisi lain, dia berharap Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus melakukan pembenahan dan pengawasan ketat terhadap sistem perekrutan dan penempatan AKP di Benoa.

Pemprov Bali dapat mengambil langkah konkret untuk memastikan pencegahan dan perlindungan hak asasi manusia kepada pekerja perikanan dan nelayan di Bali melalui penerbitan regulasi perda/pergub sebagai upaya pencegahan praktik perdagangan orang di sektor perikanan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Solidaritas Pekerja Perikanan Benoa Guntur Prabowo. Ia mengatakan bahwa upah masih menjadi salah satu persoalan karena masih ditemukan ketidaksesuaian besaran upah antara upah minimum provinsi (UMP). “Realisadinya, hanya sebesar Rp35 ribu per hari (atau Rp 1 juta-an per bulan),” kata Guntur.

Menurut penuturannya dari pengalaman dirinya dan kawan-kawannya, praktik percaloan itu sudah bertahun-tahun ada seperti di Benoa.

“Peran para calo ini kan terorganisir, seperti mencari korban lewat facebook (FB). Habis itu mereka memfasilitasi agar bisa sampai ke Bali, dan sudah dipekerjakan sebelum kapal jadi berangkat,” tutur Guntur.

Ia yang juga memiliki pengalaman serupa dengan para korban Awindo 2A, merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa. Ia berharap hakim dapat memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pemerhati isu kasus ketenagakerjaan di sektor kelautan pun menanti bagaimana putusan dari dugaan TPPO kapal Awindo 2A ini.

Jenis-jenis kapal penangkap ikan dan hasil laut lainnya - IST
Jenis-jenis kapal penangkap ikan dan hasil laut lainnya – IST

 Benni Hasbiyalloh, Dosen Hubungan Internasional Universitas Paramadina, peneliti yang tengah fokus isu persoalan pekerja perikanan, mengatakan tak menyangka jika akhirnya ada kasus dugaan TPPO di pekerjana bidang perikanan yang dapat disidangkan.

 “Saya berharap kasus dugaan TPPO Awindo 2A dapat menjadi sinyal baik bagi penegakan hukum dan regulasi,” katanya kepada KanalBali.id.

 Hanya saja, lanjutnya, ia pesimis ditataran regulasi perikanan dapat terimplementasi dengan baik. Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperkuat regulasi dengan memperbaharui peraturan menterinya.

 Yakni, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan Dan Pelatihan, Ujian, Dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.

 Peraturan ini merupakan pengganti Permen KP Nomor 33 Tahun 202i mengenai Logbook Penangkapn Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

 “Implementasi di lapangan menjadi hal yang lebih penting. Dimulai dari perekrutan ABK atau AKP,” tegasnya.

 Benny sempat menulis dalam pengantar Buku kumpulan kajian ketenagakerjaan dan buruh industri perikanan di Indonesia, nasib yang masih sering luput dari perhatian dibandingkan dengan pekerja di daratan.

 Trend kapitalisme maritim memperdalam jurang eksploitasi di sektor ini.

 Jurang tersebut mengkaburkan batasan antara kerja paksa dan ketenagakerjaan formal. Mereka bekerja jauh dari jangkauan pengawasan reguler di tengah laut, menghadapi eksploitasi mulai dari jam kerja yang panjang, sistem pengupahan yang tak adil hingga kekerasan fisik dan psikologis.

 “AKP ini masih menjadi pekerjaan terakhir di saat semua pekerjaan tak lagi dapat menampungnya. Maka, keahlian dan kompetensi sering diabaikan. Pekerjaan yang rendahan dan pilihan terakhir sehingga bukan masuk profesi,” kata Benni.

 Bagi Benni kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum perikanan di Indonesia. Hakim tidak hanya sedang mengadili seorang individu, melainkan sedang menguji sejauh mana korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban atas keuntungan dari cumi dan ikan yang didapatkan dari tangan-tangan AKP,” harapan

 “Tantangan terbesarnya atensi terhadap urgensi perlindungan tenaga kerja secak tahap perekrutan. Pola perekrutan tenaga kerja yang masih belum terorganisir baik dan justru ada menormalisasi praktik yang menyimpang yang dapat melemahkan regulasi dan melindungi AKP,” harap Benni.  

BACA JUGA: Jaksa Bacakan Tuntutan TPPO ABK Awindo 2 di PN Denpasar

Ratifikasi K-188

 Sorotan terhadap persidangan kasus ini juga karena bertepatan ketika jejaring serikat pekerja/buruh sektor perikanan Indonesia sedang berjuang menagih janji Presiden Prabowo Subiyanto.

Yakni, meratifikasi Konvensi ILO 188, dan Jumat (1/5/2026), di peringatan hari buruh internasional itu akhirnya ditandatangani.

Konvensi ILO 188 mengenai pekerjaan dalam penangkapan ikan. Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional sebagai pondasi utama melindungi AKP di seluruh dunia.

Ratifikasi penting agar setiap pekerja perikanan, baik bekerja di atas kapal domestik maupun luar negeri, mendapatkan hak di antaranya hak atas kondisi kerja yang aman, perlindungan medis, hingga kontrak kerja yang adil.

 Dalam siaran pers, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Perikanan, Sulistri, mengatakan banyak awak kapal perikanan bekerja tanpa kontrak yang jelas.

 Sering kali para awak kapal juga tidak dibekali pelatihan keselamatan dan jaminan sosial, sehingga nyawa mereka terancam di tengah laut.

 Untuk itu, ia mendorong agar ratifikasi tersebut segera dituntaskan sebagai landasan penegakan hukum di sektor perikanan Indonesia.

 “Ratifikasi konvesi ILO 188 merupakan tahap awal upaya melindungi pekerja, laut dan industri perikanan Indonesia,” tegasnya.

 Selanjutnya, perjuangan mereka adalah memastikan implementasi Konvensi ILO 188 melalui dialog sosial dengan melibatkan para pemangku kepentingan guna mewujudkan bisnis perikanan yang berkelanjutan.

 Selain itu, kerja layak bagi awak kapal perikanan dan pekerja pengolahan hasil laut (seafood processing) beserta rantai pasoknya, melakukan sosialisasi K-188 dan mendorong diterbitkannya peraturan teknis terkait dengan K-188.

 Steve Trent, CEO dan pendiri Environmental Justice Foundation (EJF) sebagai NGO internasional di isu keadilan lingkungan, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang akan meratifikasi K188 ini.

 “Namun, ratifikasi saja tidak cukup. Implementasi yang kuat, penegakan hukum, dan transparansi sangatlah penting untuk mengakhiri eksploitasi di laut,” tegasnya.

 Banyak fakta terhimpun dari beberapa jejaring serikat pekerja maupun jejaring lembaga swadaya masyarakat (LSM) di isu kelautan menemukan betapa kaburnya HAM sejak perekrutan AKP hingga bekerja di atas kapal.

 Mereka rata-rata direkrut oleh para calo yang mangatasnamakan agen resmi perekrut tenaga kerja.

 Direktur Kapal Perikanan Dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mochhamad Idnillah, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026), mengakui rawannya praktik calo AKP.

 Pemerintah melalui KKP, lanjutnya, tengah meningkatkan pengawasan bersama kementerian lainnya dengan mengadopsi K188 melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Pengawak Kapal Perikanan, Pendidikan, Pelatihan, Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, yang dikeluarkan pada 5 Februari 2026.

 “Kasus kapal Awindo 2A dan Run Zeng 03 (Maluku) menjadi pelajaran agar tak ada lagi kasus terulang (praktik TPPO),” tegasnya.

 PT Awindo Internasional sebagai pemilik kapal Aindo 2 merupakan perusahaan pengekspor produk ikan tuna beku ke sejumlah negara Amerika Serikat dan Eropa.

 Semenjak adanya kasus yang bergulir bulan Agustus 2025 hingga Maret 2026 mengenai dugaan keterlibatan perekrutan AKP kapal penangkap cumi Awiindo 2A, perusahaan ini diduga masih mengekspor ikan beku ke puluhan negara.

 Produk ikan beku seperti Tuna, Ikan Pedang (Swordfish), Ikan Gindara (Oilfish), Marlin, Wahoo, Mahi Mahi, dan Albacore. Di website-nya juga tercatat memiliki Nomor Registrasi FDA, Kode Uni Eropa (EU Code).

 Adapun Iwan yang menjadi terdakwa dalam kasus TPPO menjabat sebagai Direktur Perwakilan di Bali dalam Rapat Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 1 Oktober 2024.

 Di Benoa, Awindo Internasional memiliki fasilitas pengolahan dan gudang pendingin (cold storage). Dari beragam sumber, Awindo Internasional memiliki kapal penangkap cumi dan bersandar di Benoa, mulai 2024.

 Namun, pasca kasus dugaan TPPO kapal penangkap cumi Awindo 2A di bulan Agustus 2025, kantor Awindo di Benoa, berangsur tutup tanpa aktivitas lagi dan karyawan pun dirumahkan.

 Berbeda dengan kantor di Benoa, Awindo Internasional sebagai kantor pusatnya di Jakarta, masih beroperasi. Pada Rabu (29/4/2026) siang, wartawan KanalBali.id mendatangi kantor di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta itu untuk wawancara dan konfirmasi mengenai kaitan mereka dengan kasus dugaan TPPO.

 Sayangnya, satpam mendapatkan perintah tidak menerima KanalBali.id dan menginformasikan manajemen sedang rapat.

 “Maaf, manajemen sedang rapat dan tidak bisa ditemui. Saya tidak tahu sampai kapan selesai. Silahkan meminta ketemu melalui surat saja lewat email,” kata satuan pengamanan (satpam) Awindo Internasional Dede Iswanto.

Sebelumnya surat dikirimkan melalui website resmi Awindo Internasional dan email contact person yang tertera di website tersebut hingga menelpon ke kantornya untuk meminta konfirmasi kapan bisa diwawancara selama bulan April 2026.

Surat yang dibawa langsung hanya bisa diberikan kepada Dede sebagai satpam yang dibolehkan menemui wartawan. “Ya, saya sudah terima suratnya. Silahkan, ibu pergi dari kantor ini,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak PT Awindo Internasional mengenai kaitan mereka dengan kasus yang sedang disidangkan.

Sementara ekspor produk ikan beku masih tetap berjalan. Berdasarkan catatan dari Trade Data Pro – Global Trade Data | Import Export Data, Awindo Interansional masih mengekspor produknya  hingga tiga semester pertama tahun 2026. ( kanalbali/Ayu Sulistyowati)

Apa Komentar Anda?