Jaksa Bacakan Tuntutan TPPO ABK Awindo 2 di PN Denpasar

Suasana persidangan kasus TPPO di PN Denpasar - Foto; Ayu Sulistyowati
Suasana persidangan kasus TPPO di PN Denpasar - Foto; Ayu Sulistyowati

* Jaksa menyatakan 5 terdakwa bersalah terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

* Empat Terdakwa dituntut hukuman tiga tahun, sementara mantan Polairud dituntut empat tahun penjara

* Kasus ini adalah kasus TPPO pertama yang disidangkan di Indonesia

 Oleh : Ayu Sulistyowati

 DENPASAR, KanalBali.id – Setelah bergulir sejak bulan Februari lalu, Jaksa Eddy Arta Wijaya, akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kapal Awindo 2.

Dia kemudian dan membacakan tuntutan bagi 5 terdakwa dalam persidangan di PN Denpasar pada Selasa (19/5/2026).

Yakni, tiga tahun penjara untuk terdakwa Iwan (Direktur Awindo di Bali), Refdiyanto dan Titin Sumartini (calo), Jaja Sucharja (nahkoda).

Sementara itu, Putu Setyawan (mantan anggota Polairud Polda Bali) mendapat tuntutan empat tahun penjara.

Menurut Jaksa Eddy, tuntutan sudah sesuai dengan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana.

“Melakukan prekrutan penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekspliotasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia,” sebutnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menjadwalkan pembelaan para terdakwa pada 2 Juni 2026. “Putusannya kita jadwalkan 26 Juni 2026,” katanya

Usai persidangan para terdakwa, menolak berkomentar. “Silahkan nanti dijelaskan sama pengacara saja, ya,” kata Iwan singkat sambil berjalan keluar ruang sidang bersama salah satu pengacaranya dari Sinatra, Indriady & Asscociates.

“Ya, kami mempelajari dulu bagaimana tuntutannya, ya. Tunggu saja di sidang pembelaan,” kata pengacara Butje Karel Bernard.

Terdakwa lainnya, seperti Jaja, akan memaksimalkan di pembelaan nanti. “Saya tidak melakukan itu (dakwan-red). Ya, saya bakal menggunakan pembelaan,”katanya. Sementara terdakwa Putu Setyawan hanya diam dan menunduk sambil berlalu keluar ruang sidang.

Persidangan pertama di Indonesia

Kasus dugaan TPPO di sektor perikanan ini menarik perhatian karena adanya nama PT Awindo Internasional yang sudah mengantongi sertifikat Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat (syarat kepatuhan administrasi dasar impor seperti makanan, obat ke Amerika Serikat) sebagai bagian dari syarat ekspor produk ikan beku ke negara tersebut.

Kasus ini juga merupakan pertama kalinya di Indonesia yang sampai proses persidangan setelah mandegnya kasus Kapal Run Zheng 03 di Maluku.

Sesuai dakwaan jaksa, keterlibatan kelima terdakwa dalam perkara ini adalah Titin Sumartini alias Mami Ina (calo) dan Refdiyanti (calo/Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera), Jaja Sucharja (nahkoda) dan I Putu Setyawan (saat itu masih anggota Polairud Polda Bali).

Mereka didakwa secara sengaja memberikan sarana serta kesempatan sehingga terjadinya dugaan TPPO. Perbuatan itu diduga mendapat fasilitasi dari Iwan (Direktur Awindo Internasional di Bali).

Dakwaan menggunakan Pasal 455 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahuh 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yakni, mengatur mengenai sanksi dan kualifikasi tindak pidana tertentu, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaksa memberikan dalam dakwaan ancaman pidananya lebih dari 7 (tujuh) tahun.

Menariknya, tak disangka kasus ini melibatkan dua orang berpangkat brigadir dua (Bribda) anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Bali, yang sudah mendapatkan hukuman pencopotan tidak hormat sebagai polisi.

Berdasarkan dakwaan, 21 orang berada di atas kapal penangkap cumi Awindo 2A, mulai awal Agustus berdatangan (sebagian besar bersamaan) dari Pekalongan, Jawa Tengah, ke Benoa, Bali.

Sejak datang awal Agustus itu hingga 15 Agustus 2025, mereka bertemu dan tinggal di dalam kapal bersadar yang posisinya jauh dari daratan Pelabuhan Perikanan Benoa.

Sebelumnya, pada sekitar bulan Juli sampai menjelang Agustus 2025, beberapa di antaranya mendapatkan dan mendaftar sesuai di iklan perekrutan terhadap para calon ABK melalui Facebook. Iklan itu di antaranya diunggah CV Pelaut Bahari Sejahtera dengan Refdi sebagai direkturnya.

Iklan itu menawarkan dan mengimingimingi lowongan pekerjaan seperti bekerja di kapal kolekting (di laut selama 2 bulan dan jam kerjanya 8 jam perhari) ataupun bekerja pada UPI (Unit Pengelolaan Ikan) di daerah Jakarta dan Pekalongan.

Mereka menjanjikan gaji yang menggiurkan : gaji bersih sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan mendapat premi sebesar Rp 13.500 per kilogram, biaya perjalanan ditanggung oleh perusahaan dan tanpa potongan-potongan biaya apapun.

Tampilan salah satu penampakan iklan di unggahan Facebook oleh CV Pelaut Bahari Sejahtera dengan Refdiyanto sebagai direktur-nya, di Pekalongan, Jawa Tengah. Foto : istimewa, diolah.
Tampilan salah satu penampakan iklan di unggahan Facebook oleh CV Pelaut Bahari Sejahtera dengan Refdiyanto sebagai direktur-nya, di Pekalongan, Jawa Tengah. Foto : istimewa, diolah.

 Janji tinggal janji. Para korban mengetahui apa yang diiklankan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Mereka tidak terima ditempatkan di kapal penangap cumi Awindo 2A (di laut selama 10 bulan dan jam kerja 12 jam perhari) yang ada di Pelabuhan Benoa Denpasar Bali.

 Selain itu di dalam kontrak disebutkan, selama 1 tahun mendapat dengan gaji pokok Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu) per hari yang artinya hanya Rp 1.050.000 per bulan.

 Lalu, mendapat premi/bonus pancingan cumi Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per kilogram beda dari janjinya Rp 13.500.

 Belum lagi mereka meminta dan menyimpan KTP dengan alasan untuk pengurusan administrasi sebagai AKP hingga ada menyita telepon seluler korban.

 “Janjinya kapal kolekting, tapi nyatanya, kami dikerjakan di kapal cumi. Saya tidak boleh protes. Jika protes kami harus mengganti semua biaya transport dari Pekalongan ke Benoa. Saya langsung sadar sudah tertipu, saya dan teman lainnya itu diancam dan hape saya diambil Mami Ina,” cerita salah-satu korban, Tanasir kepada KanalBali.id.

 “Drama” penyekapan

 Pada 15 Agustus 2025, anggota Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditkrimum Polda) Bali menggrebek kapal Awindo 2A milik PT Awindo Internasional.

 Kapal itu masih bersandar di kolam labuh, Pelabuhan Perikanan Benoa, dan jaraknya lebih dari 1 kilometer dari daratan.

 Petugas harus menumpang kapal menuju kapal Awindo 2A itu. Polisi mendapati 30 orang, dan yang bersedia ikut dari mereka itu 21 orang.

 Sesampainya di kapal, polisi mendapati 21 orang lelaki calon AKP tanpa membawa identitas, tanpa status, tanpa rasa aman, tanpa kejelasan.

 Mereka diduga disekap dan akhirnya menyatakan ingin memperkarakan calo, nahkoda hingga perusahaan yang memperlakukannya tak manusiawi.

Kapal-kapal yang bersandar di Pelabbuhan Benoa - IST
Kapal-kapal yang bersandar di Pelabbuhan Benoa – IST

 Para AKP ini direkrut oleh orang yang mereka kenal melalui iklan Facebook (FB) dan diduga sebagai calo. “Kami masing-masing korban mendapati janji di iklan FB. Kebanyakan dari calo Refdi ini. Saya sendiri dijanjikan bekerja di Muara Baru, tetapi malah di bawa ke Benoa. Saya sempat melawan, malah hape saya diambil dan bilang saya ini ngeyel (melawan) terus,” cerita salah satu korban.

 Selanjutnya, tidak adanya pelatihan dasar sebagai AKP maupun kelengkapan penerbitan buku pelaut, penampungan para ABK di Pekalongan untuk diberangkatkan ke Pelabuhan Benoa, penyitaan dokumen pribadi yakni KTP dan telepon seluler ABK, dan tidak adanya akses pemenuhan kebutuhan dasar ketika berada di kapal berupa makanan maupun akses bergerak.

 Lebih lanjut, Pengadu juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan personel otoritas keamanan setempat, yakni adanya anggota Polairud, yang melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap ABK di atas kapal, dan bekerja sama dengan perekrut dalam proses penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) para ABK.

 Mereka belum melaut, tetapi harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan diatas kapal seperti membersihkan palka (tempat penyimpanan) di kapal, membersihkan palka bahan bakar, mengecat badan kapal, menguras air got kapal, menguras oli kapal, merangkai tali jangkar, berlatih merakit alat pancing cumi, hingga menyiapkan logistik apa pun untuk persiapan keberangkatan kapal.

 Mereka mendapatkan makanan dua kali sehari dengan lauk mi, minum air tawar mentah dari palka air di kapal, tanpa fasilitas pengobatan/istirahat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan para korban dugaan TPPO Kapal penangkap cumi Awindo 2A milik PT Awindo Intenasional, di Bali ke daerah masing-masing, 2 September 2025. Sumber foto : https://kkp.go.id/djpt/kkp-kawal-pemulangan-calon-awak-kapal-perikanan-korban-dugaan-tppo-w03w/detail.html.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan para korban dugaan TPPO Kapal penangkap cumi Awindo 2A milik PT Awindo Intenasional, di Bali ke daerah masing-masing, 2 September 2025. Sumber foto : https://kkp.go.id/djpt/kkp-kawal-pemulangan-calon-awak-kapal-perikanan-korban-dugaan-tppo-w03w/detail.html.

 Para korban juga mengaku mendapatkan ancaman kekerasan dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin nahkoda. Selama bekerja sebelum melaut itu, mereka tidak mendapatkan upah, tidak mendapatkan perlindungan kerja berupa jaminan sosial, tidak diberikan Alat Pelindung Diri (APD) ataupun kebutuhan keselamatan .

 Dari Tanasir serta korban lainnya, mereka mendapati penjeratan hutang dari perekrutan ini. Yaitu akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

 Akan tetapi, para korban hanya menerima Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Separuhnya lagi ada pemotongan untuk sejumlah fee yang harus dibayarkan keada Refdi dan Mami Ina, termasuk untuk biaya transportasi serta administrasi lainya.

 Hal ini mendasari dan memotivasi para korban mengadu dan melapor ke polisi, pada 23 Agustus 2025. Dan cerita ini juga diungkapkan saksi-saksi korban di ruang persidangan.

 Pengadu meminta, di antaranya, untuk adanya upaya pencegahan keberulangan peristiwa serupa terjadi mengingat masifnya peristiwa TPPO di Bali karena ketiadaan regulasi pelindungan pekerja perikanan dan nelayan di Provinsi Bali, serta pemulihan terhadap korban. Mereka didampingi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap).

 Selanjutnya, pada 2 September 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama International Organization of Migration (IOM), dan Destructive Fishing Watch (DFW) mengawal pemulangan 21 orang korban ke daerah masing-masing.

 Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah, di Jakarta, dalam rilis, 9 September 2025, mengatakan pemulangan AKP ini merupakan komitmen, tanggung jawab, dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan secara menyeluruh, yaitu sebelum, saat, dan setelah bekerja pada kapal perikanan. ( kanalbali/IST)

Apa Komentar Anda?