Tak Terima Hukuman 3 Tahun Penjara, Terdakwa TPPO ABK Awindo 2A Ajukan Banding

Para terdakwa (rompi oranye) kasus TPPO 21 ABK Awindo 2A, menunggu sidang di salah satu ruang Pengadilan Negeri Denpasar, 2 Juni 2026. (KanalBali.id/Ayu Sulistyowati)
Para terdakwa (rompi oranye) kasus TPPO 21 ABK Awindo 2A, menunggu sidang di salah satu ruang Pengadilan Negeri Denpasar, 2 Juni 2026. (KanalBali.id/Ayu Sulistyowati)

DENPASAR,  KanalBali.id – Kelima terdakwa tindak pidana perdangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) penangkap cumi Awindo 2A, tidak terima putusan penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Mereka tetap bersikukuh tidak bersalah dan tidak pernah memperdagangkan orang seperti yang didakwakan.

Berkas memori banding sudah diserahkan kepada PN Denpasar, tercatat diserahkan pada Selasa (7/7/2026), sepekan setelah putusan.

 Adapun para terdakwa adalah Iwan (Direktur Awindo di Bali), Refdiyanto (Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera, agen pencari kerja) dan Titin Sumartini alias Mami Ina (calo), Jaja Sucharja (nahkoda), dan I Putu Setyawan (mantan anggota Polairud Polda Bali).

“Kami menyatakan banding karena putusan hakim tidak berdasar. Klien kami (terdakwa Refdi) sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak ada bukti terlibat dalam jaringan perdangangan orang para ABK Awindo 2A ini,” katakata Daniar Trisasongko, kuasa hukum terdakwa Refdiyanto, Selasa (7/7/2026) malam.

Klien kami memiliki perusahaan agen perekrutan tenaga kerja termasuk ABK ini adalah sah dan terdaftar berbadan hukum. Dan sudah sesuai menjalankan prosedur rekrut ABK,” tambahnya.

Ia juga menegaskan perusahaannya merekrut para ABK itu sesuai dengan permintaan PT Awindo Internasional dan sesuai jasa yang disediakannya. Mengenai kompetensi ABK yang tidak disediakan kliennya itu, lanjutnya, merupakan kewajiban perusahaan yang memperkerjakan ABK tersebut (Awindo Internasional).

 Selain itu, Daniar menyatakan hakim dan jaksa tidak memiliki keberanian untuk benar-benar ini adalah jaringan TPPO ABK Awindo 2A. Menurutnya, hakim dan jaksa terkesan ragu dengan kasus ini yang tercermin dari jumlah hukuman penjara 3 tahun.

 “Jika memang yakin semua terlibat TPPO, mengapa tidak sekalian saja hukuman maksimalnya di 12 tahun? Justru kami melihat jumlah 3 tahun penjara ini, jelas, hakim dan jaksa itu sebenarnya ragu untuk menyatakan ini sebagai kasus TPPO. Dan klien kami pun jelas merupakan agen perekrut tenaga kerja yang sah, bukan calo,” tegas Daniar.

Foto konferensi pers melalui live Instagram dari Tim advokasi korban TPPO ABK atau TANGKAP menanggapi putusan majelis hakim atas kasus TPPO 21 ABK Awindo 2A, di Kantor LBH Bali, Denpasar, Kamis (9/7/2026) siang. (KanalBali.id/Ayu Sulistyowati)
Foto konferensi pers melalui live Instagram dari Tim advokasi korban TPPO ABK atau TANGKAP menanggapi putusan majelis hakim atas kasus TPPO 21 ABK Awindo 2A, di Kantor LBH Bali, Denpasar, Kamis (9/7/2026) siang. (KanalBali.id/Ayu Sulistyowati)

 Selanjutnya Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Putu Setyawan melalui siaran persnya, Rabu (8/7/2026), menyatakan beberapa alasan utama, yaitu fakta persidangan tidak utuh. Dalam siaran pers menyebutkan kontruksi hukum tanpa adanya analisis menyeluruh dari bukti, saksi dan bukti elektronik.

 Selanjutnya, tim kuasa hukum Putu Setyawan berpendapat adanya kekeliruan dalam penyusunan kronologis perkara. Hal ini menjadikan sebab akibat antara kliennya dengan pernyataan laporan ABK ini tidak mencerminkan fakta di persidangan.

 Dalam memori banding juga memasukan peran Putu Setyawan tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku TPPO. Klien mereka hanya sebagai koordinasi administrasi dan operasional, bukan sebagai pihak yang merekrut calon ABK. Begitu pula dengan unsur ekploitasi dipandang tidak terbukti adanya penyekapan, kekerasan, hingga pemaksaan.

Banding juga dilayangkan Jaksa Eddy Arta Wijaya. “Mereka banding, ya, kami juga menyatakan banding. Kami menunggu informasi selanjutnya dari Pengadilan Tinggi (PT) dan saat ini para terdakwa berstatus tahanan yang diperpanjang PT hingga 31 Juli 2026,” kata Jaksa Eddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan terbukti adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani memutuskan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada 5 terdakwa, Kamis (25/6/2026) malam. Putusan ini menjadi yurisprudensi dari kasus pertama TPPO industri perikanan di Indonesia.

Selain vonis dan denda, hakim mewajibkan kelima tedakwa membayar kerugian kepada 11 korban (ABK) Awindo 2A sebesar Rp 32.470.500. Kerugian ini dibayarkan secara tanggung renteng semua terdakwa.

Hakim Kusuma Wardani dalam 3 persidangan dari lima terdakwa tersebut menyatakan seluruh terdakwa saling berkaitan dan bersalah terbukti memenuhi unsur TPPO. Ia menekankan bahwa mereka memenuhi unsur perekrutan, pemindahan orang serta mengeksploitasi para calon ABK Awindo 2A sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Putusan hakim tak proporsional

Siti Wahyatun dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (Tangkap) dalam konferensi pers di Kantor LBH Bali, Kamis (9/7/2026), menegaskan putusan hakim tidak proporsional dan tidak berpihak kepada korban TPPO. Ia justru khawatir kasus pertama TPPO perikanan domestik yang disidangkan di Indonesia, ini malah menjadi preseden buruk kedepannya.

“Ini kasus perdana TPPO ABK di Indonesia, sehigga kami mengkritisi bahwa tidak menjamin hakim berada disisi korban yang rentan. Vonis yang disamaratakan ini tidak proposional sehingga kami menegaskan negara tidak hadir untuk upaya mencegah TPPO. Negara justru melanggengkan TPPO,” tegas Siti.

Persidangan yang berlangsung hampir 4 bulan itu, bagi Siti mewakili Tangkap, tidak melihat adanya preseden baik. Ia justru khawatir kedepannya dapat berdampak kurang baik.

 Hakim dalam pembacaan vonis menyatakan tidak adanya bukti kuat para ABK di atas kapal Awindo 2A itu disekap dan tidak diberi makanan layak. Meskipun hakim tetap memvonis salah kasus tersebut terbukti TPPO berdasarkan bukti-bukti transfer uang sebagai pembayaran jasa rekrut calon ABK Awindo 2A. (KanalBali.id/AYS)

Apa Komentar Anda?