Pihak SUP Minta Eksekusi Vonis Budiman Tiang Segera Dilaksanakan

Sidang kasus Budiman Tiang di PN Denpasar - IST
Sidang kasus Budiman Tiang di PN Denpasar - IST

DENPASAR, kanalbali.id -Eksekusi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Budiman Tiang (46) dalam kasus penipuan dan penggelapan hingga kini belum dilakukan.

Kondisi ini memicu pihak PT Samahita Umalas Prasada (SUP), melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri Denpasar. “Intinya, meminta  eksekusi terhadap terdakwa segera dilakukan,” kata Direktur PT SUP, Charles B. Siringo Ringo.

Dalam surat tertanggal 20 April 2026, pihaknya meminta agar permohonan kasasi yang diajukan Budiman Tiang ditolak.

Menurut Charles, berdasarkan ketentuan hukum terbaru, kasus dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dapat diajukan kasasi merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022

“Permohonan kasasi terhadap perkara ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya dalam surat resmi.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Budiman Tiang memastikan akan tetap menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal senada juga disampaikan Jaksa  I Dewa Gede Anom Rai yang membenarkan adanya rencana upaya hukum lanjutan tersebut.

Sebelumnya, jaksa telah melayangkan surat pemanggilan kepada terdakwa pada 16 Maret 2026 untuk keperluan eksekusi berdasarkan putusan banding. Namun hingga kini, eksekusi belum juga terlaksana.

Kasus hukum yang menyeret Budiman Tiang kembali menjadi sorotan setelah putusan banding tersebut, majelis hakim secara tegas membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Denpasar yang sempat melepaskan Budiman dari jerat hukum.

Hakim tingkat banding menyatakan Budiman Tiang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif. Budiman Tiang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan perintah ditahan. (kanalbali/IST)

 

Apa Komentar Anda?