Gugatan “Denpasar Banjir” Mulai Disidangkan, 10 Tergugat Mangkir

Suasana persidangan Denpasar Banjir - iST
Suasana persidangan Denpasar Banjir - iST

DENPASAR, kanalbali.id – Sidang perdana kasus “Denpasar Banjir” pada September 2025 silam mulai disidangkan di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (27/7/2026). Namun  majelis hakim menunda sidang karena Denpasar  10 dari 14 pihak tergugat mangkir.

“Akan digelar kembali pada Rabu 19 Agustus 2026 agenda pemanggilan pihak yang tidak hadir,” kata kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima.

Sepuluh pihak lainnya, termasuk Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Sumber Daya Manusia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, DPRD Provinsi Bali, dan Bupati Badung, tidak hadir.

Empat yang terkonfirmasi hadir melalui kuasa hukum, yakni Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.

Selain menunda sidang, majelis hakim juga menetapkan perkara ini sebagai perkara lingkungan hidup sehingga klasifikasinya diubah dari perdata umum menjadi perdata khusus.

Kuasa Hukum Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, menilai ketidakhadiran sebagian besar tergugat dapat menjadi indikator tidak adanya itikad baik untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

“Kalau mereka tidak hadir, kami menganggap bahwasannya mereka tidak punya itikad baik untuk memperbaiki apa yang seharusnya mereka perbaiki,” ujarnya.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut juga dapat dibaca sebagai tidak adanya political willingness untuk memperbaiki persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.

Gugatan ini merupakan gugatan perdata dengan mekanisme citizen lawsuit yang diajukan 10 warga Bali tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali, terkait banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Bali pada 9-10 September 2025 dan menyebabkan korban jiwa serta kerusakan di sejumlah wilayah.

Menurut Rhadite, gugatan ini tidak bertujuan meminta ganti rugi ekonomi, melainkan mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan penanggulangan dan pencegahan banjir.

“Gugatan ini bukan mencari ganti kerugian ekonomi, tapi gugatan untuk meminta perbaikan dalam konteks penanggulangan banjir. Konteksnya adalah kebijakan, pencegahan, penanggulangan, dan perencanaan ekologi,” katanya.

Koalisi sebelumnya mengajukan 13 pokok tuntutan, di antaranya pembentukan regulasi keadilan iklim, pengendalian alih fungsi lahan, audit tata ruang, moratorium izin usaha berisiko lingkungan, rehabilitasi DAS Ayung, pemulihan sempadan sungai, pemenuhan ruang terbuka hijau, pembangunan sistem peringatan dini banjir, perbaikan drainase dan pengelolaan sampah, hingga penyediaan anggaran adaptasi perubahan iklim.

Sebelum mengajukan gugatan, koalisi telah mengirimkan notifikasi kepada pemerintah pada 12 November 2025, namun tidak mendapat respons atau langkah perbaikan yang dinilai memadai.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Rabu, 19 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan pihak-pihak yang belum hadir.

Caption foto: Situasi sidang perkara perdata khusus mengenai gugatan warga atas peristiwa banjir di wilayah Bali 2025 lalu.

Menanggapi gugatan itu, Pemerintah Kota Denpasar menyatakan akan mengikuti segala proses yang berjalan.

“Jadi ini adalah sidang perdana terkait dengan perbuatan CLS (citizen lawsuit). Kami kami dengan tim kuasa kami mengikuti, jadi sesuai dengan yang dijadwalkan,” ujar Kabag Hukum Pemkot Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri

Ia mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban tertulis menjelang sidang lanjutan.

“Kami sudah menyatakan pendapat ini. Yang dalam undang-undang hari ini itu kan ada jawaban Kami juga sudah siapkan secara tertulis,” katanya.

Untuk persiapan sidang lanjutan, ia menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. “Mungkin kami akan diskusi lebih lanjut lagi dengan tim kami,” tambahnya. (kanalbali/LAK)

 

Apa Komentar Anda?