BULELENG, kanalbali.id– Dua remaja yang masih berusia 16 tahun, diduga kepergok mencuri ayam aduan di Kelurahan Banjar Jawa, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kedua remaja yang terpergok mencuri ayam bernisial KW (16) dan MA. Keduanya, tertangkap warga pada Selasa (4/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Peristiwa tersebut, juga direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, kedua remaja tersebut merupakan warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Kedua anak tersebut diamankan warga karena diduga mengambil ayam milik warga di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Banjar Jawa,” kata Yohana saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
Kronologisnya, saat itu warga menemukan dua orang yang mencurigakan berboncengan melintasi Jalan Gajah Mada ke arah Gang Swastika dengan kecepatan tinggi dan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor merk Honda Astrea Grand dengan pelat nomor DK 5238 UAI.
Kedua pelaku membawa tas warna kuning yang berisikan ayam. Melihat itu, warga mengejar hingga berhasil dicegat dan diamankan di Jalan Bisma, Kelurahan Banjar. Tegal Buleleng.
Kemudian, kedua remaja itu dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menanyakan kepada pemilik ayam atau korban berinisial IMR (56) untuk memastikan bahwa ayam yang dicuri.
Setelah dipastikan, kedua remaja tersebut dibawa ke Balai Banjar Adat Banjar Jawa. Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang datang ke lokasi meminta warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kemudian, kedua remaja dibawa ke Polsek Singaraja. Lalu pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara korban dan para remaja tersebut di Aula Polsek Singaraja pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Selanjutnya, dalam mediasi itu pemilik ayam, IMR bertemu dengan para remaja yang didampingi orangtua masing-masing. Mediasi ditempuh karena mempertimbangkan bahwa para pelaku masih di bawah umur.
“Dalam mediasi tersebut korban bersedia memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Para remaja juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf,” ujarnya.
Para remaja kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengikuti pembinaan di Polsek Singaraja.
Sementara, Kapolsek Singaraja Kompol Gede Juli menegaskan, agar para pelaku memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Jika di kemudian hari para pelaku kembali melakukan tindak pidana, proses penanganan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


