Coba Kabur dan Sembunyi di Kamar Mandi, 4 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi

TABANAN, kanalbali.id – Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria ditangkap tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, bersama dengan anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Tabanan, Bali.

Mereka ditangkap, saat petugas melaksanakan Operasi Gabungan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan, pada Kamis (24/9).

Reynald Christian selaku Ketua Tim Operasi Gabungan mengatakan, operasi tersebut menyasar wilayah Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Operasi itu, diawali adanya seorang WNA Nigeria berinisal VU yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan sebuah rumah indekos di lokasi.

Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan mengamankan VU untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.

“Berdasarkan keterangan pemilik kos, terdapat tiga WNA lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar yang diinformasikan ditempati oleh WNA. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tiga WNA lainnya tidak
kooperatif dan berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam.

Selanjutnya, dengan persetujuan dan bantuan pemilik indekos, petugas akhirnya menemukan ketiga WNA tersebut. Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria.

Untuk warga asing berinisal OKA ditemukan di kamar kos lantai dua dan tidak dapat menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Sedangkan, WNA berinisal LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.

“Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya,” jelasnya.

Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen perjalanan, izin
tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi, keempt WNA tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian. Dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 63, tahun 2024.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan melakukan pemindahan terhadap keempat WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian dan menunggu pelaksanaan proses deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam Timpora Kabupaten Tabanan untuk selalu dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tabanan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?