MENYAMBUT rencana pemerintah untuk melakukan pelonggaran penerbangan untuk transisi menuju ‘New Normal’, Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia merekomendasikan sejumlah langkah.
“Perlu adanya upaya-upaya terorganisir, sistematis, dan terukur dalam penerapan New Normal di dunia penerbangan,” kata Ketua Perdospi, Dr dr Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK dalam rilisnya awal pekan ini.
Perdospi meminta pemerintah pusat menjadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan kesehatan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial terkait Covid-19. “Tidak boleh ada penafsiran yang berbeda di lapangan akibat kebijakan pemerintah daerah yang diambil terkait skrining kesehatan calon penumpang di keberangkatan atau pun penumpang di kedatangan di bandara,” tegasnya.
Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, harus dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat. Secara umum, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 hendaknya dapat lebih dikedepankan.
Perdospi juga meminta semua pemangku kepentingan di dunia penerbangan melakukan upaya-upaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat pengguna jasa penerbangan dalam menerapkan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maupun rekomendasi para ahli melalui organisasi profesi dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Physical distancing di bandara tetap direkomendasikan untuk dilaksanakan dalam era New Normal ini. Karenanya Perdospi meminta kepada badan usaha ./ penyelenggara bandara menyediakan desain interior yang lebih ramah terhadap konsep physical distancing dan memaksimalkan sistem non-kontak dalam berbagai proses check in dan boarding. Demikian juga hand sanitizer gel (lebih disarankan dibanding menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun karena kepraktisannya) selalu tersedia di berbagai tempat di bandara.
Kasus Umalas, Budiman Tiang Dinyatakan Bebas
Sementara itu, penggunaan masker , saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standardisasinya sulit) menjadi masker bedah (surgical mask) 3 lapis (3-ply). Pihak keamanan bandara, aparat lainnya dibawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan tegoran dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk penundaan pemberangkatan (oleh otoritas bandar udara), pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat).
Yuk Kenali 5 Panduan Dasar Bermedia Sosial
Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang (misalnya menjadi hanya 50 % dari kapasitas) berdasarkan konsep physical distancing di era new normal ini, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-10.
Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD (alat pelindung diri), seperti penggunaan masker bedah 3-ply , penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin. Dalam pengelolaan pencegahan penularan Covid-19 di kabin pesawat yang cukup sempit, optimalisasi proteksi atau perlindungan diri lebih diutamakan, dibandingkan penerapan konsep physical distancing.
Diaharpkan pula tersedianya health passenger kit untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan 1 buah surgical mask 3-ply, 1 botol mini hand sanitizer gel, dan 1 sachet tisu desinfektan utk melap permukaan , dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak merusak / korosif terhadap pesawat. Passenger kit ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.
“Kami menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadual keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional. Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah 2 jam,” tegasnya. ( kanalbali/KAD )



