
DENPASAR – Dua kelompok sindikat kasus skimming yang telah merugikan akun nasabah sebanyak Rp 3 miliar akhirnya berhasil diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Bali.
Wadir Krisus Polda AKBP Ambariyadi Wijaya Selasa (09/02/21) menjelaskan korban dari aksi skiming itu lebih dari seribu orang. “Sudah ada seribu orang yang berhasil dijebol uang di ATM nya, dengan kerugian lebih dari Rp 3 miliar, itupun dari salah satu bank saja,” ungkapnya.
Ambariyadi menerangkan, nasabah yang menjadi korban dalam aksi ini menuai kerugian yang berbeda-beda. “Ini adalah kesekian kali dari 45 kasus yang berhasil diungkap di awal tahun 2021,” ungkapnya
Kini, unit Cyber Polda Bali tengah mendalami data dari peristiwa itu. Diketahui terdapat tujuh bank yang dirugikan dalam aksi ini. “Kita akan berkoordinasi dan akan didata berapa kerugiaanya,” tambahnya.
Sementara itu, dari dua kelompok itu, pada kelompok pertama terdiri dari empat orang berinisial AS seorang residivis kasus narkoba, EI, PR, CB yang dikendalikan oleh seorang tahanan kasus yang sama yang kini masih mendekam di Lapas Kerobokan.
Sementara kelompok yang kedua terdiri dari J, A dan M yang dikendalikan oleh seorang WNA Malaysia yang kini juga menjadi buron dalam perkara ini. “Jadi ketujuh orang ini adalah pemetiknya, sementara otaknya adalah orang lain,” imbuh Ambariyadi.

Dalam menjalankan askinya itu, para tersangka menyisir ATM yang sepi di wilayah Denpasar, Badung dan Gianyar. Alat skiming, ditempel di mesin atm saat masyarakat tidak berhati-hati akan terekam oleh kamera tersembunyi yang ada baterainya dimana ketahanannya tergantung baterainya.
“Alat skimming ditempel di mesin ATM, saat masyarakat tidak berhati-hati saat memencetkan PIN, maka mesin ini akan terekam oleh kamera tersembunyi,” terangnya.
Setelah PIN ATM korban terekam oleh kamera tersembunyi, data otomatis terkirim ke server milik tersangka yang kemudian disalin ke kartu dalam ATM palsu, sehingga memungkinkan tersangka melakukan penarikan. “Saat memasang alat skimming, pelaku kerap datang ke ATM saat kondisi sepi, atau menyamar sebagai petugas bank yang memperbaiki mesin ATM,” tambahnya.
Dari penangkapan ini didapat berbagai barang bukti diantaranya alat skiming, uang tunai, sebuah notebook, tiga buah laptop, serta 1162 buah kartu ATM palsu dengan Magnetik Stripe yang telah mengkloning data korban, serta barang bukti lainnya.
Ketujuh orang itu pun terancam penjara maksimal delapan tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP. (Kanalbali/WIB)