
DENPASAR – Keberadaaan kain Tenun Endek Bali secara resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual dengan diterbitkannya Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI). Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
“Sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar terhindar dari klaim negara lain terhadap produk asli Indonesia seperti kain endek Bali,” kata Yasonna saat memberikan sambutan di Gedung Art Center Denpasar, Jumat (5/2/2021).
” Siapapun yang menggunakannya, harus menghormati nilai kebudayaan itu. Dan jika ada nilai ekonomis di dalamnya maka mereka bertanggung jawab memberikan hak hak ekonomi kepada pencipta,” terangnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik langkah yang diambil oleh Menkumham perihal sertifikat HKI yang telah diberikan. Dengan sertifikat itu, Koster mengungkapkan warisan budaya endek Bali bisa terjaga dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Terima kasih kami sampaikan juga ke Pak Menteri, usulan kami untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual komonal endek Bali ini bapak setuju. Dengan demikian, setelah memiliki sertifikat perlindungan seperti ini, pertama warisan budaya itu akan terjaga. Tidak bisa dimanfaatkan oleh semua pihak secara sembarangan,” tuturnya.
Dengan telah ditetapkannya sebagai HKI, Koster yakin endek Bali bisa lebih lagi diberdayakan sebagai pusat perkembangan ekonomi kreatif yang bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Selain endek Bali, Kemenemham juga menyerahkan juga 63 sertifikat merek KI kepada Gubernur Bali. Selain merek, ada 24 Sertifikat KI lainnya yang juga diberikan. Diantaranya 19 KI kepemilikan komunal berupa ekpresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, 4 KI kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 KI kepemilikan personal berupa hak paten.

Rinciannya yakni Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah dari Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung), Tradisi Siat Gni Desa Adat Tuban (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung), Tari Baris Babuang dari Desa Adat Batulantang (Kecamatan Petang, Badung).
Tari lainnya yang juga mendapat sertifikat KI adalah Tari Baris Sumbu dari Desa Adat Semanik (Kecamatan Petang, Badung), Tari Leko dari Desa Adat Sibang Gede (Kecamatan Abiansemal, Badung), Tradisi Kebo Dongol dari Desa Adat Kapal (Kecamatan Mengwi, Badung).
Selain itu, ada Tradisi Mebuug Buugan dari Desa Adat Kedonganan (Kecamatan Kuta, Badung), Tradisi Siat Yeh dari Banjar Teba, Kelurahan Jimbaran (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Tradisi Mekare-Kare dari Desa Tenganan Pagringsingan (Kecamatan Manggis, Karangasem), Tradisi Ngaro dari Banjar Medura, Desa Adat Intaran (Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan).
Tradisi Magoak Goakan dari Desa Panji (Kecamatan Sukasada, Buleleng) juga memperoleh sertifikat KI, Tradisi Ari Ari Megantung dari Desa Bayung Gede (Kecamatan Kintamani, Bangli), Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari. (Kanalbali/ACH)