Serikat Pekerja di Bali Harap Kenaikan Upah 13 Persen di 2023

Ilustrasi warga Bali harus dievakuasi- IST
Ilustrasi warga Bali harus dievakuasi- IST

DENPASAR, kanalbali.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, seluruh Gubernur di setiap provinsi wajib mengumumkan penetapan UMP untuk buruh 2023, pada 28 November 2022.

Sementara, dalam peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah pada 2023 mendatang. Salah satunya, soal provinsi yang telah memiliki upah minimum, kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

BACA JUGA: 2 Remaja Diduga Terlibat Penusukan Anggota Polisi hingga Tewas di Denpasar

Namun, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra mengatakan bahwa pihaknya berharap untuk upah minimun pada tahun 2023 nanti sebesar 13 persen.

“Perjuangan kita bukan segitu sebenarnya, paling tidak 13 persen dampak dari kenaikan BBM,” kata Madra, saat dihubungi Rabu (21/11).

Ia juga menyebutkan, bahwa sebelum ada aturan 10 persen pihaknya sempat melakukan rapat dan kenyataanya formula kenaikan UMP Bali untuk tahun 2023 yang diatur sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hanyalah sebesar 3,35 persen.

“Yang kemarin ada rencana kenaikan 10 persen itu, ada formula berdasarkan PP 36, dapatnya cuma 3,35 persen. Maka, pada waktu itu kita menolak untuk mendatangani, yang mendatangi dari Apindo dan pemerintah. Ternyata di seluruh Indonesia itu tidak terima,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa besok Selasa (22/11) pihak akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan dan di sana pihaknya akan bicara soal UMP 2023.

Future SME’s Village, Jalan Pintas Memopulerkan Produk Indonesia ke Dunia Lewat KTT G20

UMP di Bali Masih Rendah

Selain itu, menurutnya upah UMP di Pulau Bali bagi pekerja sangat rendah bila dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. Karena dulu ada sekawanan yang menyusun harga-harga pokok untuk Kehidupan Hidup Layak (KHL) dicantumkan dengan sangat murah.

“Karena menurut kami upah Bali itu sangat rendah sekali kalau dibandingkan daerah-daerah lain. Karena memang ada sekawanan dulu, waktu penyusunan KHL harga-harga semua dicantumkan murah. Misalnya beras, berasa C4 dikasih KHL itu kan terdiri dari item-item itu, apa yang diperlukan oleh fisik manusia,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, setidaknya UMP di Pulau Bali setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia seperti di Jawa Timur yang di atas Rp 3 juta dan UMP Bali saat ini Rp 2,516,971

“Iya paling tidak setara dengan daerah-daerah lain. Misalnya seperti Jawa Timur kan di atas Rp 3 juta. Kalau Bali untuk tahun 2022 ini UMP-nya cuman Rp 2,5 juta sekian,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.