
Konsultasi publik terkait penyusunan RZ KSN (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional) kembali dilaksanakan, Selasa (25/2). Bertempat di Balai Karantina Ikan pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan Denpasar, Konsultasi public ini menjadi lanjutan dari konsultasi yang sebelumnya diadakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Dinas Kelautan Provinsi Bali pada Rabu (2/11/19) lalu.
Terdapat tiga narasumber pada Konsultasi public kali ini diantaranya Moh. Husni Mubarak, Selaku Kepala Bagian Biro Perundang-undangan II, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, I Made Sudarsana.
Pada sesi diskusi Koordinator ForBALI , Wayan ‘Gendo’ Suardanya menyatakan protes lantaran Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali tidak diundang pada pertemuan itu.“Hari ini kami kesini sebagai tamu yang tidak diundang, padahal keesokan harinya juga ada pertemuan yang dilakukan oleh lembaga yang sama dan WALHI Bali diundang, namun karena kami berkepentingan terkait dengan kawasan konervasi maritim Teluk Benoa, maka dari itu kami hadir disini” protesnya.
Terlebih lagi, draf baru Rancangan peraturan Presiden (Ranperres), disinyalir bisa meloloskan reklamasi Teluk Benoa.Dalam draft sebelumnya kawasan Teluk Benoa masuk dalam kawasan G5 yang berarti konservasi, namun dalam draft yang baru pada Pasal 33 ayat (1) Ranperpres RZ KSN Sarbagita Kedua menyatakan bahwa G4 merupakan kawasan yang berfungsi sebagai penyangga pesisir serta pemanfaatan lainnya.
“Itu artinya apa ? memang benar KKM itu terbentuk karena ditetapkan oleh keputusan menteri namun secara hirarkis dia akan kalah dengan perpres,”katanyaDia menjelaskan, apabila perpres ini jadi dan disahkan dan di dalamnya Teluk Benoa sebagai KKM ada di Zona Penyangga, maka yang diindungi hanya kawasan suci yang radiusnya hanya 50 sentimeter dan ada 15 titik di Teluk Benoa selebihnya dapat diurug atau di reklamasi.
Ia juga mengatakan bahwasanya draft Ranperpres baru itu sangat buruk. “Draft yang sebelumnya dengan tegas menempatkan kawasan Teluk Benoa pada kawasan G5 dengan kode C2 atau konservasi namun pada draft kali ini G5 dihilangkan dan dimasukan ke G4 atau kawasan Penyangga” tegasnya.
Selain Gendo, Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama juga mempertanyakan mengapa dalam Ranperpres ini masih mengakomodir proyek-proyek yang bisa menghancurkan alam Bali seperti tambang pasir laut yang akan dilakukan di sepanjang pantai Kuta hingga Canggu.
Padahal, upaya penambangan itu dapat merusak pantai dan mempercepat terjadinya abrasi di seputaran wilayah itu. Disanping itu, draft Ranperpres RZ KSN ini masih mengakomodir reklamasi Bandara Ngurah Rai yang melabrak kawasan konservasi dan dalam draft ini juga mengakomodir perluasan pelabuhan seluas 1300 ha.“Padahal perluasan yang sekarang dilakukan oleh Pelindo saat ini sudah menyebabkan 17 ha Mangrove mati, apa mau mangrove yang mati jadi bertambah?” Tanyanya.
Setelah protes itu dikemukakan, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto mengakui kesalahan Ranperpres tersebut dan mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi, yang sebelumnya dialokasikan ke pemanfaatan.Selanjutnya, ia memindahkan KKM Teluk Benoa yang semula berada di Pasal 33 Ranperpres sebagai bagian dari Pemanfaatan Umum dipindahkan ke pasal 34 untuk ditetapkan alokasi ruang sebagai Kawasan Konservasi.
Diakhir acara untung Pratama menyerahkan Surat Protes yang ditunjukan kepada Tini Martini, selaku Sekretaris Jendral Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat itu diterima oleh Moh. Husni Mubarak, Selaku Kepala Bagian Biro Perundang-undangan II. (KR14)