Edarkan 0,5 Kg Narkotika, WNA Rusia Jadi Terdakwa di PN Denpasar

WNA asal Rusia, Andrew Ayer (31) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri PN Denpasar, Rabu (26/2). Andrew harus rela duduk di kursi pesakitan PN Denpasar lantaran melakukan bisnis pengedaran narkotika jenis hasis.

Bedasarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadarmadiputra, pria itu ditangkap oleh tim Satres narkotika Polresta Denpasar pada Selasa malam (1/11/19), ketika akan melakukan transaksi di sebuah cafe di Jalan Sunset Road No.99, Kuta, Badung.

Ketika digeledah, ditemukan enam paket hasis dengan berat 521,11 gram yang disimpan di tas gendong dan saku celana sebelah kiri. Tak berhenti disana, polisi juga mengeledah penginapan Andrew di kawasan Kuta, Badung tapi tak menemukan narkotika.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 115 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar jaksa.

Bedasarkan pengakuannya, ke-6 paket hasis yang berbentuk padatan coklat dibungkus plastik bening itu, ia dapatkan dengan cara memesanya di situs online.Penangkapan Andrew berawal dari adanya informasi warga, bahwa ada warga negara asing kerap bertransaksi narkotika di kawasan Canggu, Kuta, Badung, Bali. Polisi lalu melakukan pengawasan dan penyelidikan. Benar saja, kecurigaan polisi terhadap Andrew benar adanya, ia terbukti menjadi pengedar barang haram itu.

Terlebih lagi, bedasarkan pengakuanya, setidaknya sekitar enam kali, ia melakukan aksi jual-beli barang haram itu. Sekali aksi, biasanya Andrew memesan dengan berat yang hampir sama, yakni sekitar 500 gram. (KR14)

Apa Komentar Anda?