Pilkada Denpasar Diprediksi Calon Tunggal, Parpol Seharusnya Malu

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya (kanan) bersama pengamat politik Nyoman Wiratmadja - IST

Akademisi Universitas Warmadewa Denpasar, I Nyoman Wiratmaja mengatakan partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Denpasar harus mulai berpikir agar bisa meyuguhkan banyak calon pada Pilwalkot Denpasar September mendatang.

“Kalau calon tunggal dan calonnya hanya melawan kotak kosong harusnya mereka malu. Karena menang pun tidak bangga apalagi kalah,” ujar Wiratmaja pada sesi diskusi bertemakan ‘Bayang-bayang kotak kosong di Pilkada Denpasar’, Kamis (27/2).

Wiratmaja berujar, partai politik harus bersifat aktif untuk melihat figur-figur yang pantas dan bisa diusung dalam Pilkada September mendatang. Baginya, hal itu menjadi penting daripada hanya melaksanakan konvensi partai yang sering kali bersifat menunggu daripada menjemput.

“Pada saat konvensi misalnya, itu tidak bisa hanya sekedar mencari figur dan menunggu, harus lebih aktif kalau perlu terlibat langsung ke lapangan,” terangnya. Ia juga menyampaikan, masyarakat sebagai pemilih sebenarnya tidak hanya melihat dari tokoh kefiguran seorang calon, namun juga sudah mengedepankan kualitas dari calon yang akan diusung.

“Kalau akhirnya muncul banyak calon yang diusung oleh partai politik, masyarakat tidak akan menilai dari sisi ketokohannya saja, tapi juga kualitas dari calon itu sendiri,” jelasnya.

Suasana diskusi di Kubukopi, Denpasar, Kamis (27/2/2020) – IST

Maka dari itu, Wiratmaja menuturkan pentingnya peran dan partisipasi partai politik untuk saling membuka diskusi satu dengan yang lain untuk tidak buru-buru bersikap menentukan arah politik.

Senada dengan Wiratmaja, Ketua KPU Kota Denpasar juga punya harapan besar terhadap partai politik agar mampu memberikan pelajaran politik terhadap masyarakat luas. Salah satu caranya mengusung calon dalam Pilkada.

“Prosesnya ini juga masih panjang, kita akan terus sosialisasi agar tak terjadi calon tunggal di Pilkada Denpasar. Apalagi jumlah kursi untuk mengusung calon cukup dengan 9 Kursi bukan 11. 20℅ dari 45 kursi itu sudah bisa mengusung calon,” terang Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.

Meski begitu, Arsa juga menyampaikan kalaupun akhirnya hanya ada satu pasang calon, pihaknya akan terus melanjutkan lankah-langkah sesuai dengan prosedur yang ada. Karena secara undang-undang, pemilihan umum memang tetap bisa dilakukan meski hanya ada calon tunggal. Calon tunggal akan disandingkan dengan kolom kosong dan dinyatakan menang jika mendapat lebih dari 50 persen suara. (ACH)

Apa Komentar Anda?