DENPASAR, kanalbali.id – Upaya percepatan sertifikasi tanah dinilai berpotensi membuka celah privatisasi tanah adat di Bali, terutama terhadap bidang tanah yang masih tercatat menggunakan dokumen girik, Letter C, atau administrasi desa lainnya.
Praktisi hukum pertanahan dari Universitas Warmadewa, Made Pria Darsana, mengatakan girik secara hukum bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti riwayat penguasaan atau pencatatan administratif desa.
“Secara hukum, girik bukan bukti hak milik. Namun dalam praktik, dokumen ini sering digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Menurutnya, kondisi ini menjadi celah yang berpotensi mengubah status tanah, termasuk tanah yang secara historis merupakan bagian dari tanah adat (druwe desa), menjadi milik perseorangan secara legal formal.
Ia menjelaskan, banyak tanah adat di Bali yang dalam sistem administrasi lama tercatat atas nama individu melalui girik atau Letter C, meskipun secara fungsi dan sejarah merupakan milik komunal desa adat.
“Penyelewengan upaya sertifikasi tanah adat dengan bukti girik sering terjadi. Secara administratif terlihat sah, tetapi secara historis tanah tersebut bisa merupakan tanah adat. Ketika sertifikat terbit, statusnya berubah menjadi milik pribadi,” kata Made Pria Darsana.
Perubahan status tersebut, lanjutnya, dapat melemahkan posisi desa adat karena sertifikat hak milik memiliki kekuatan hukum yang kuat secara administratif.
Di sisi lain, pemerintah melalui program percepatan pendaftaran tanah terus mendorong masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya guna memperoleh kepastian hukum. Namun, tanpa verifikasi menyeluruh terhadap status historis dan adat, proses ini berisiko memicu konflik baru.
Made Pria Darsana menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses sertifikasi, khususnya di Bali yang memiliki sistem kepemilikan tanah berbasis komunal dan adat.
“Jika tidak diverifikasi secara menyeluruh, sertifikasi bisa menjadi pintu masuk privatisasi tanah adat secara administratif. Ini yang perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinkronisasi antara sistem hukum nasional dan pengakuan terhadap tanah adat menjadi kunci untuk mencegah perubahan status tanah komunal menjadi milik perseorangan tanpa dasar historis yang jelas. ( kanalbali/IST )


