DENPASAR, kanalbali.id – Setelah sempat dikabarkan menolak menjadi saksi dalam kasus Jerinx vs Adam Deni, dokter Tirta Mandira Hudhi memastikan kesediaannya untuk datang sebagai saksi a de charge, atau saksi yang meringankan.
Hal itu disampaikan pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, Senin (7/2/2022). “Kepastian kesediaan dokter Tirta sebagai saksi setelah berkomunikasi dengan penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso,” jelasnya dalam rilis yang dikirim kepada wartawan.
“Intinya dr tirta bersedia hadir untuk memenuhi kewajiban warga negara memberikan keterangan mengenai kebenaran fakta-fakta atas suatu peristiwa,” jelasnya.
BACA JUGA: Tersandung Narkoba, Artis Sinetron Randa Septian Mengaku Baru Coba-coba
Mengenai pendapat penasehat hukum atas kesediaan dokter Tirta, Gendo mengaku sangat mengapresiasi. “Sebagai penasehat hukum tentu kami menghargai kesediaan dr Tirta untuk hadir sebagai saksi guna mengungkap kebenaran materiil dalam perkara ini” ujar Gendo.

Terkait apa alasan dokter Tirta bersedia untuk hadir, Sugeng Teguh Santoso meminta rekan pers untuk bertanya langsung ke dokter Tirta “Saya tidak berkomepten menjawab itu, walaupun saya tahu apa yang melatarbelakangi kesediaan dr Tirta tetapi sebaiknya silakan tanya langsung dan penjelasannya adalaha kapasistas dr tirta,” kata Sugeng.
Pemeriksaan dr Tirta sebagai saksi direncanakan pada persidangan hari rabu, 9 Januari 2022 berbarengan juga denganrencana menghadirkan I Wayan Arjono (ayahanda Jerinx). (Kanalbali/RLS/RFH)



Be the first to comment