DENPASAR, kanalbali.id – Sepasang mahasiswa berinisial PPM (25) dan NIP (23) tertangkap Kepolisian Polsek Denpasar Timur karena diduga melakukan perampokan.
Modus, pasangan itu dengan mengaku sebagai petugas anggota Badan Nasional Narkotika (BNN).
“Pelaku diduga mengambil barang milik korban dengan memaksa dan memukul,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (16/7).
Yang menjadi korban adalah Domu Hamanay Mau Karaba (25) asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa itu, terjadi di Jalan Taman Sari Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar timur, Kota Denpasar, pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 04.00 WITA, dan dilaporkan oleh korban pada Rabu (9/7) ke pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur.
Kronologinya, pada Jumat (20/6) sekitar pukul 24.00 WITA, korban saat itu sedang mencari WiFi di ruko depan coffee shop di Jalan Tukad Badung, dan selang beberapa saat datang kedua pelaku yang korban tidak kenal. Kemudian, mengatakan bahwa sepeda motornya sedang rusak lalu meminjam handphone milik korban untuk menghubungi temannya yang akan memperbaiki sepeda motornya.
“Setelah temannya datang pelaku mengecek handphone korban dan mengatakan bahwa korban ada terlibat narkoba,” imbuhnya.
Kemudian, korban dibonceng dengan sepeda motor korban oleh teman dan dikatakan akan dibawa ke kantor BNN karena pelaku mengatakan bahwa dirinya adalah petugas dari BNN.
Lalu, korban diajak masuk ke Jalan Taman Sari atau TKP dan tidak dibawa ke Kantor BNN seperti pembicaraan awal.
Selanjutnya, saat di TKP korban diinterogasi oleh pelaku dan dituduh terlibat narkoba sambil menginterogasi dan memeriksa badan, surat-surat dan sepeda motor milik korban. Kemudian, pelaku memukul korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang korban bawa dimana didalamnya berisi barang barang milik korban.
“Kemudian, korban disuruh pulang dan pagi-nya menghadap ke Kantor BNN. Namun, setelah korban ke Kantor BNN dari pihak kantor tidak mengenali ciri-ciri terlapor (pelaku) yang korban sebutkan tersebut dan selanjutnya melapor ke Polsek Denpasar Timur,” jelasnya.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan setelah engecek rekaman CCTV serta dapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya, Kecamatan Denpasar Selatan, dan langsung menangkap kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mengambil tas korban yang berisikan surat, uang, dan handphone dan kerugian korban mencapai Rp 3 juta. Untuk peran pelaku PPM mengecek tas dan motor selanjutnya peran NIP mengambil handphone milik korban.
“Setelah pelaku mengambil tas, handphone dan uang lalu kedua pelaku memukul korban. Untuk tas selempang dibuang di sungai di Jalan Kapten Japa Taman Sari.
Pelaku menjual handphone lewat online sebesar Rp 200.000 dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)


