Bonnie Blue Datangi Imigrasi Sambil Ngemut Permen dan Bikin Konten

BADUNG, kanalbali.id  -Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 12:45 WITA.

Bonnie terlihat mengenakan atasan ketat warna hijau muda dan celana pendek senada. Ia datang bersama rekan-rekannya atau krunya dan saat memasuki halaman Imigrasi Ngurah Rai, dia terlihat mengemut permen sambil berjalan lenggak-lenggok mirip model dan lalu meminta salah satu krunya untuk merekam atau membuat konten pribadi tanpa bicara sepatah katapun.

Saat menuju pintu masuk, dia enggan menanggapi pernyataan awak media dan dia tidak terlihat sedih maupun murung dan malah tersenyum. Kemudian, saat memasuki Kantor Imigrasi Ngurah Rai dia kembali berpose sambil mengemut permen, lalu menaiki tangga untuk menuju lantai dua.

Saat di lantai dua, di lalu duduk di kursi dengan kembali berfose sambil mengemut permen dan kembali meminta krunya untuk merekam video sambil berdiri dan sempat tertawa kepada awak media dan lalu kembali duduk. Dan, akhirnya dia pun berkata kepada awak media yang dari tadi memintanya berbicara.

“Saya bisa menghadapi berapa pun jumlah manusianya. Tidak ada yang tidak bisa saya hadapi,” kata Bonnie.

Kemudian, Bonnie dan seorang krunya masuk ke ruang pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, kepolisian Polres Badung, Bali, menerangkan perkembangan terbaru, terkait penanganan kasus pembuatan diduga konten porno yang melibatkan Bonnie Blue (26) dan sekelompok Warga Negara Asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, total ada 20 WNA dan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan saat itu.

“Beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi,” kata AKBP Arif Batubara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12) sore.

Kemudian, dari pemeriksaan awal, empat WNA Inggris dan Australia berinisial T.E.B. atau Bonnie Blue, LAJ, INL dan JJTW. ditetapkan sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.

Selain itu, dari keterangan polisi yang datang ke TKP, pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang, karena bnyak yang menonton konten mereka. Hal yang sama, juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio, mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap empat terlapor penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut kembali ke Bali pada tanggal 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur.

“Mereka, mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Berawa (di Kuta Utara). Namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum,” katanya.

Apa Komentar Anda?