
DENPASAR, kanalbali.id – Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno agar segera mengklarifikasi penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan Indonesia.
Suryawijaya mengatakan, bahwa bila hal tersebut tidak segera disosialisasikan atau diklarifikasi akan berdampak kepada kunjungan wisatawan di Bali, karena KUHP itu bisa terjadi salah tafsir bagi wisatawan,”Kalau dibiarkan (jadi) bola liar seperti ini, akan berdampak,” kata dia saat dihubungi, Kamis (8/12).
Didukung EIGER Adventure, Arsenal Indonesia Supporters Gelar Aksi Donor Darah Nasional di 72 Kota
BACA JUGA: Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Tak Terpengaruh Pasal Zina di KUHP
Ia juga menyebutkan, untuk saat ini kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata masih bagus dan tingkat okupansi hotel masih 65 persen. Tetapi dengan adanya isu tersebut bisa saja berdampak kepada kunjungan wisatawan di Bali.
“Sampai saat ini kunjungan masih bagus tapi keberikutnya secara fisiologi akan berdampak. Maka itu perlu secepatnya ada official statement dari pemerintah. Khususnya kita mengharapkan Menteri Pariwisata mengklarifikasi ini, sehingga tidak bias,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa sesungguhnya KUHP sudah ada dari dulu soal pasal perizinahan dan sekarang dipertegas dengan disahkannya. Namun, yang berhak melaporkan kalau ada perzinahan adalah suami atau istri kalau memang sudah menikah tapi kalau belum menikah adalah si orang tuanya.
BACA JUGA:
KemBali Becik, Ajak Bali Bangkit dengan Pariwisata Ramah Lingkungan
Ia juga menyatakan, bahwa pihak hotel di Bali juga tidak akan pernah menanyakan kepada wisatawan asing apakah dia sudah menikah ketika mereka mau sewa kamar atau menanyakan surat nikah.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan wisatawan dari manapun dia datang ke Bali. Silahkan enjoy dan holiday dan pihak hotel kami sendiri tidak akan pernah (menanyakan) are you married atau dia sewa satu kamar atau disuruh menunjukkan surat, tidak ada itu, jadi biasa-biasa saja,” ujarnya.
Ia juga kembali meminta agar pemerintah mensosialisasikan soal KUHP tersebut secara baik dan benar dan pada fungsinya.
“Inikan baru disahkan dan akan (diterapkan) tiga tahun. Dan sekarang sudah ribut kita, apa hubungannya. Untuk isu KUHP tentu pemerintah harus mengadakan press conference official statement, bahwa KUHP tidak perlu dikhawatirkan dan kemudian industri pun harus membackup situasi dan kondisi,” ujarnya. (kanalbali/KAD)