Produksi Coklat Rasa Ganja, Seorang Satpam di Bali Ditangkap Polisi

DENPASAR, kanalbali.id – Seorang satpam berinisial RF (26) ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Barat, Bali, karena memiliki narkotika jenis ganja dan pelaku juga diketahui memproduksi coklat rasa ganja.

Pelaku, yang merupakan satpam di sebuah indekos di kawasan Denpasar, ditangkap kepolisian pada Jumat (5/8) lalu, sekitar pukul 13:00 Wita, di rumahnya di Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.

“Di tempat pelaku kami amankan paket ganja dan juga di kamar pelaku diamankan kurang lebih sekitar dua liter rendaman batang ganja, dengan menggunakan alkohol. Dari pengakuan pelaku, air rendaman ini akan dimasak dicampur dengan coklat lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim lagi ke luar kota,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Made Hendra Agustina, Senin (8/8).

Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket ganja dari Surabaya, Jawa Timur, melalui jasa J&T ke TKP
pada Kamis (4/8).

Selanjutnya, atas informasi itu pada Jumat (5/8), pihak kepolisian melakukan control delivery kepada paket itu. Setelah paket itu diterima oleh pelaku lalu polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA:

Bikin Resah Turis Asing di Kuta, 5 Pelaku Jambret Ditunjukkan di Monumen Bom Bali

Saat itu itu terlihat ada buntalan lakban warna cokelat dan berisi daun, batang dan biji kering ganja dengan berat bruto 1.070 gram dan berat netto 952 gram. Selain itu, di kamar pelaku juga satu buah ember warna orange dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol rendaman batang ganja dan satu bungkus cokelat merk colatta dan satu buah handphone merk realme 8i warna hitam.

“Untuk pemilik barang sendiri oleh yangbersangkutan diakui milik kakaknya, posisinya ada di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Pulau Sumatera, dan masih warga binaan di sana dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Sementara, dari pengakuan pelaku untuk membuat ganja coklat itu awalnya batang ganja kering direndam dengan alkohol jenis arak, lalu dicampur coklat dan dimasak kemudian dibekukan.

“Rendaman ganja akan dicampur dengan coklat dan alkohol jenis arak dan dimasak nanti dibekukan. Jadi, coklat ganja yang siap untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku kegiatan tersebut sudah dijalani tiga tahun dan sebelum tertangkap sudah mengirimkan tiga kali narkotika ke luar Bali. Kemudian, untuk ide membuat ganja pelaku mengaku mendapatkan dari kakaknya yang ada di dalam Lapas.

“Dikirim kembali ke luar kota tapi masih kita dalami apakah memang betul dikirim ke luar kota atau di Kota Denpasar diedarkan. Kegiatan ini, sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Ganja coklat ini, masih kita dalami karena bisa dibilang ini modus baru peredaran ganjanya,” ujarnya.

Lewat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.