Digeledah Kejati Bali, Universitas Udayana Komitmen Bikin Terang Dugaan Korupsi

Penggeledahan di Rektorrat Kampus Unud Jimbaran, Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Pihak Universitas Udayana (Unud) Bali, menanggapi soal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin (24/10) kemarin.

Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan bahwa memang benar ada tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Bali.

“Penggeledahan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10).

BACA JUGA: Lolos Hukuman Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan Sabu 35 Kilogram Dituntut 12 Tahun

Ia menyebutkan, berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang.

Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Keati Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

“Apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan SPI di Unud, maka Unud akan tetap bertindak kooperatif,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) yang berlokasi di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (24/10).

Jubir Unud Bali, Senja Pratiwi – IST

Penggeledahan tersebut, dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan dilakukan selama 8 jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita dan 6 orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana.

“Untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi,” kata dia, Senin (24/10).

Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana.

“Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.