
DENPASAR, kanalbali.id – -Seorang pria bule asal Swiss berinisial BFM (39) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Warga asing itu dideportasi, karena diduga melakukan aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa BFM diamankan petugas Imigrasi pada tanggal 20 Mei 2025 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar yang meresahkan warga dan viral di media sosial.
“Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk dengan izin tinggal wisata (Visa on Arrival/VOA) dan melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Haryo, dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (28/5).
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, BFM terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sesuai dengan regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dijatuhkan, dan warga asing ini akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Duet Unmas Denpasar dan STIMIK STIKOM Dampingi UMKM Jejukutan Pasarkan Produk Bubuk Sayur Kemasan
Warga asing tersebut, dideportasi pada Selasa (27/5/) malam. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar-Doha dan dilanjutkan ke Zurich.
“Dengan langkah tegas ini, Imigrasi Denpasar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Namun, pihak imigrasi tidak menjelaskan berapa banyak hasil dari donasi ilegal tersebut, karena beralasan hal itu baru dugaan atas laporan masyarakat dan tidak didalaminya tetapi langsung dideportasi ke negara asalnya. ( kanalbali/ KAD )