DENPASAR, kanalbali.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Kazakhstan berinisial YK (24) ditangkap kepolisian Polda Bali dan Bea Cukai Bali, karena nekat menyelundupkan narkotika jenis kokain sebanyak 2,5 kilo gram (Kg) lebih ke Pulau Bali.
Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant mengatakan, barang bukti yang disita sediaan narkotika golongan I jenis kokain dengan berat 2.843,50 gram brutto atau 2.544,10 gram netto.
“Hasil labfor barang bukti positif narkotika jenis kokain,” kata Kombes Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (14/4).
Kronologisnya, berdasarkan informasi dari petugas patroli gabungan antara Bea Cukai Ngurah Rai dan Ditresnarkoba Polda Bali, pada Jumat (10/4) sekitar pukul 20.00 WITA, telah mencurigai seorang penumpang atau tersangka dengan membawa barang berupa koper warna hijau dengan gerak-gerik yang mencurigakan di Terminal Kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat Polish Airlines dari Istanbul, Turki.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka YK yang diketahui berprofesi sebagai mekanik kendaraan di negara asalnya dengan menggunakan scan X-Ray terhadap koper warna hijau merk Boreja yang dimiliki oleh tersangka.
Selanjutnya, petugas gabungan menemukan pada bagian dinding belakang bagian dalam tas koper barang, berupa satu buah paket kemasan aluminium foil yang berisikan delapan paket kemasan plastik bening, dan di dalamnya berisi serbuk berwarna putih atau kokain.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Bali atas permintaan seseorang (bernisial IG) saat bertemu di Polandia, untuk membawa satu buah koper dengan dijanjikan upah sebesar 1000 USD,” imbuhnya.
Selain itu, saat berangkat ke Bali tersangka mengakui telah diberikan uang sebanyak 200 USD dan tiket pulang pergi pesawat serta penginapan di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di Bali akan ada orang yang menghubungi tersangka melalui aplikasi chat untuk mengambil tas koper yang dimaksud.
Kemudian, dari pemeriksaan awal di tanggal 27 Februari 2026 tersangka dihubungi oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi telegram dengan tujuan untuk perkenalan. Lalu di tanggal 25 Maret 2026, WNA asal Rusia bernisial IG menghubungi tersangka, melalui panggilan telepon aplikasi chat dan ditawarkan pekerjaan untuk mengantarkan koper milik Igor ke Bali dengan kesepakatan akan diberikan upah 1000 USD dan akomodasi tiket pulang pergi.
Selanjutnya, pada tanggal 7 April lG kembali memberitahukan dan mengirimkan kode booking tiket pulang pergi pesawat. Lalu, tanggal 9 April 2026, WNA IG menyuruh tersangka bertemu di sebuah Supermarket Kaufland yang letaknya dekat dengan Bandara Warsawa, Polandia, untuk memberikan satu buah tas koper tersebut untuk dibawa ke Bali.
“Modusnya, membawa narkotika jenis kokain pada bagian dinding belakang bagian dalam tas koper dari luar negeri (Polandia ) untuk dibawa ke Bali,” jelasnya.
Kombes Radiant mengatakan, pihaknya belum mengetahui barang haram itu akan diedarkan dimana saat berada di Bali.
“Pada saat tersangka akan tiba, nanti akan dijemput. Namun kan saat itu karena dia belum bisa melakukan komunikasi, sehingga kita belum mengetahui apakah diedarkan ke mana,” katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah tas koper warna hijau merk Boreja, satu lembar boarding pass, satu unit smartphone merek iphone 14 warna biru,
satu unit smartphone merk Iphone XR warna hitam.
Lewat tindakannya tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Jiwa yang terselamatkan dengan barang bukti yang diamankan sejumlah 2.544,10 gram netto ditaksir harganya Rp 17.808.000.000. Dan berhasil menyelamatkan 12.720 jiwa,” ujarnya. ( kanalbali/RLS )


