BADUNG, kanalbali.id – Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa akan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan mengambil langkah tegas dalam menata lini bisnis akomodasi wisata atau penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA).
Selain itu, pemerintah juga bakal menghapus sekitar 1.600 penginapan tanpa izin yang masih beroperasi di platform digital seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, hingga Tiket.com mulai 1 Agustus 2026.
Cara Memanfaatkan Tren Aplikasi saat Pandemi
Wamenpar Ni Luh Puspa menerangkan, soal langkah penataan itu sudah menjadi program Kemenpar yang telah dijalankan sejak tahun 2025.
“Terkait dengan penataan vila (tanpa izin) ini menjadi program yang sudah kita jalankan sejak tahun 2025 yang lalu. Jadi atas arahan dari Ibu Menteri, kami melakukan penataan dan juga pendampingan,” kata dia, saat melakukan konferensi pers di gelaran ‘Bali & Beyond Travel Fair’ (BBTF) 2026 di Nusa Dua, Badung, pada Sabtu (30/5) malam.
Namun menurutnya, bahwa Kemenpar tidak hanya melakukan penataan penginapan tanpa izin. Tetapi juga mendorong agar penginapan tanpa izin atau vila yang ilegal bisa mendapatkan izin dan bisa beroperasi secara resmi.
“Jadi kita tidak hanya meminta mereka untuk mengurus izin secara legal tapi kita mendampingi mereka. Kita lakukan coaching clinic, kita lakukan di Bali sejak tahun 2025 yang lalu,” ujarnya
“Dan kita sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu. Kita kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.Jadi kami sangat didukung oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk penataan ini,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan, untuk saat ini sudah ada peningkatan permintaan perizinan vila agar beroperasi secara resmi terutama untuk di Pulau Bali.
“Dan kita lihat juga memang ada peningkatan permintaan perizinan untuk vila. Kita harapkan ini bisa terus mengalami peningkatan. Kita juga kolaborasi dengan teman-teman online travel agent (OTA), agar member mereka atau merchant itu semuanya bisa memiliki legalitas
ketika masuk di OTA,” katanya.
“Ini yang sedang kita dorong sama-sama.Jadi tentu ini butuh kolaborasi, butuh kesadaran. Jadi soal penataan, OTA ini sebenarnya atau penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi misalnya ada pajak dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya penataan tempat penginapan tanpa izin agar terjadinya fairness business atau bisnis berkeadilan dalam akomodasi pariwisata di Indonesia, khususnya di Bali.
“Tetapi ini adalah untuk fairness business.Untuk teman-teman yang punya hotel, teman-teman yang sudah punya vila dengan izin lengkap tentu tidak fair, kalau misalnya ada yang beroperasi tanpa izin,” ujarnya.
“Kemudian ini juga adalah soal menjaga kredibilitas Indonesia. Karena, ketika mereka berizin, itu pengawasan akan dilakukan dengan baik. Sehingga potensi
misalnya penipuan dan kemudian soal safety juga wisatawan ini terjaga. Jadi ini adalah tujuan kita untuk bagaimana agar pariwisata Indonesia bisa lebih sustain kedepannya,” ujarnya.
Wamenpar Ni Luh Puspa juga menegaskan, bahwa penginapan tanpa izin bukan dihapus tetapi meminta penginapan tanpa izin yang berada di OTA itu resmi atau memiliki legalitas.
“Bukan kita menghapus mereka yah. Tapi kita meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas termasuk ada NIB-nya gitu. Sehingga tadi itu soal safety, soal fairness, sustainability terjaga. Jadi kita minta OTA yang sadar, karena selama ini kan kita kolaborasi terus dengan OTA,” ujarnya.
Ia menyatakan, soal penataan tersebut harusnya ditarget selesai di Bulan Maret 2026. Namun, diberikan perpanjangan waktu sampai pertengahan tahun ini.
“Sebenarnya, kita inginnya kemarin Maret. Tapi kemudian ibu menteri memberikan kebijaksanaan untuk diperpanjang, kalau saya tidak salah, sampai pertengahan tahun ini. Jadi tentu setelah itu akan kita
komunikasikan lagi. Tapi kita senang juga beberapa teman-teman dari vila itu sudah mengurus izinnya, sekarang proses terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah tegas dalam menata lini bisnis akomodasi wisata atau penginapan jangka pendek yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA).
Pemerintah mengancam bakal menghapus sekitar 1.600 penginapan tanpa izin yang masih beroperasi di platform digital seperti Agoda, Booking.com, Airbnb, hingga Tiket.com mulai 1 Agustus 2026.
Langkah pengetatan ini diambil demi menciptakan tata kelola industri pariwisata yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan di Indonesia.
Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan asosiasi sektor pariwisata serta manajemen pengelola platform OTA terkemuka. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak para pelaku usaha.
“Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan semata-mata demi kepentingan jangka panjang serta keberlanjutan sektor pariwisata nasional,” ujar Widianti dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Jakarta, Selasa (26/5). (kanalbali/KAD)


