BADUNG, kanalbali.id – Keberadaan platform media sosial yang kontennya kerap dikomplain masyarakat ditanggapi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
“Seluruh platform yang ada di Indonesia ini memang perlu menghormati hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia, usai menjadi pembicara kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (28/8).
Begini Tips Lebih Produktif di Masa Pandemi
Menurutnya, pemerintah menjaga betul kebebasan berekspresi. Tapi di saat yang bersamaan kami (berharap) platform mau patuh menjaga konten-konten yang baik untuk masyarakat.
“Nah, inilah yang juga kita minta para platform untuk komplain. Salah satu juga syaraf yang harus dipenuhi adalah mereka juga harus memiliki representatif dan juga kantor di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menyatakan, bahwa platform yang tidak memiliki perwakilan kantor di Indonesia tentu akan menyulitkan koordinasi. Namun, kedepannya pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi kepada platform-platform yang tidak memiliki kantor di Indonesia.
“Jadi kalau memang tidak ada ini akan menyulitkan. Dan, kita juga akan mengevaluasi terhadap keberadaan yang memang tidak punya kantor. Dan kita sudah berulangkali menyampaikan bahwa semua harus mempunyai kantor di Indonesia,” jelasnya.
Ia menyatakan, bahwa pentingnya platform media memiliki kantor di Indonesia agar kedepannya dalam pelaksanaan koordinasi konten-konten seperti DFK dan judi online serta kontek kejahatan lainnya bisa diatasi.
“Karena dalam pelaksanaan, misalnya koordinasi terkait pemberantasan judi online ini akan sangat bergantung kepada para pemilik platform sebagai rumah dari penipuan maupun kejahatan-kejahatan,” ujarnya.
“Saya yakin platform-platform besar ini memang skalanya sudah global. Nama-nama besar ini akan mau dan patuh kepada hukum di Indonesia dan kita terus komunikasi kok,” katanya.
Tetapi saat ditanya apakah nantinya, akan melakukan pemblokiran kepada platform yang tidak memiliki kantor di Indonesia pihaknya enggan menjawab. ( kanalbali/KAD)


