
SINGARAJA, kanalbali.id – DPRD Buleleng menyepakati penurunan biaya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya sektor turun waris, diturunkan. Tarif pajak yang tadinya lima persen, turun menjadi 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu di yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (3/10).
DPRD Buleleng memang mengusulkan dan memperjuangkan agar biaya pengurusan turun waris diturunkan. Biaya yang dikenakan sebelumnya dinilai sangat tinggi dan memberatkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang membagi waris mereka dan akan menjual untuk kepentingan berobat, pendidikan anak dan keperluan di tengah himpitan kesulitan.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi menginginkan penetapan biaya turun waris agar ada standar terendah, walaupun tidak dinolkan. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang ingin membagi warisnya.
“Turun Waris itu kan tidak ada transaksi jual beli. Murni hanya kepentingan administrasi masyarakat,” terang Wandira.
Hal itu juga didukung Anggota Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini meminta pemerintah tidak lagi menghitung pendapatan daerah melainkan cukup menarget pendapatan daerah dari penjualan dan bea balik nama saja.
“Pasang saja di batang tubuh Perda, biaya pengurusan Sertifikat Turun Waris, sebesar 0,5 persen dari NJOP. Tidak ada lagi permohonan penurunan dan ketentuan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan penurunan biaya pengurusan turun waris, dari 5 persen ke 0,5 persen dari NJOP sudah kesepakatan bersama. Sugiartha menyebut penurunan biaya turun waris tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
“Kalau pengurusan turun waris tidak banyak hanya beberapa saja, tidak begitu masalah. Bahkan lebih gampang kami bekerja verifikasi, tidak lagi memperhitungkan seperti dalam perbup ada permohonan pengurangan NJOP 75 persen dan sebagainya,” ujar Sugiartha. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment