Bejat, 2 Pria di Klungkung Bali Lakukan Pemerkosaan Siswi Sekolah Dasar

Ilustrasi - kasus bunuh diri
Ilustrasi - kasus bunuh diri

KLUNGKUNG, kanalbali.id –  Polres Klungkung menangkap dua orang pria berinisial IWAJ (21) dan PER (26) yang diduga melakukan perkosaan terhadap siswa Sekolad Dasar.

“Polisi telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi, Selasa (10/6).

Kejadiannya berawal pada Sabtu (31/5) korban diketahui pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, karena bertengkar dengan dengan orangtuanya.

Kemudian, pada Minggu (1/6) korban diketahui sampai malam tidak pulang dan orang tuanya berulang kali menghubungi nomor handphone-nya, tapi tidak aktif.

“Bahwa korban pergi meninggalkan rumah sehingga pelapor (orang tua korban) mencari keberadaan korban. Namun tidak kunjung ditemukan, kemudian menghubungi nomor korban namun tidak aktif,” imbuhnya.

Kemudian, pada Selasa (3/6) sekitar pukul 17:30 WITA, korban menghubungi keluarganya via messenger Facebook untuk dijemput di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung. Akhirnya, korban pulang ke rumahnya dan pada akhirnya korban menyampaikan telah diperkosa oleh IWAJ dan PER.

“Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara, kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing setelah melakukan pemerkosaan kepada korban. Pelaku PER ditangkap pada Rabu (4/6) dan pelaku IWAJ pada Kamis (5/6), setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dan saat ini telah diamankan di Mapolres Klungkung, Bali.

Sementara, korban diketahui berkenalan dengan pelaku IWAJ di media sosial (medsos). Dan saat itu, sebelumnya korban pergi ke Jembatan Merah eks Galian C bersama teman-temannya termasuk IWAJ.

Lalu, pelaku IWAJ mengajak korban menginap ke rumahnya di Kecamatan Dawan, Klungkung, dan di rumah pelaku korban dirayu dan dipaksa berhubungan badan.

“Pelaku mengaku melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ujarnya.

Selanjutnya, oleh pelaku korban diperkenalkan dengan kawannya yaitu pelaku PER dan dengan bujuk rayuan dan paksaan, korban kembali diperkosa sebanyak dua kali oleh pelaku PER yang dilakukan di rumahnya sendiri.

“Korban dibawa ke rumahnya. Dan (melakukan persetubuhan itu) di rumah pelaku masing-masing. Modus operandinya pelaku melakukan persetubuhan dengan bujuk rayuan,” ujarnya.

Kedua pelaku ini dikenakan dikenakan Pasal Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamanpidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?