Modus Clandesteine Pabrik Narkoba di Bali; Berpindah-pindah Lokasi Sebelum Digerebek di Ungasan Badung

Nilai narkoba yang disita mencapai triliunan rupiah

BADUNG, kanalbali.id – Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkotika tersembunyi atau clandestein laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah villa, yang berlokasi di Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara, nilai narkoba yang disita mencapai triliunan rupiah dengan berbagai kemasan hasis cair maupun padat dan juga alat produksi membuat narkotika dan juga narkotika jenis lainnya.

“Ini sudah beroperasi selama dua bulan. Estimasi nilai barang bukti yang diproduksi, hasis padat, hasis cair dan pil happy five itu nilainya fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP, pada Selasa (19/11) sore.

Dari penggerebekan tersebut ditangkap empat orang pelaku berinisial MR, RR, N dan DA yang merupakan peracik dan pengemas atau disebut koki dan semuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Empat orang pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga WNI berinsial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD selaku peracik dan pengemas dan inisial IC perekrut karyawan.

“Saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka sudah sempat kabur sebelum kami gerebek,” imbuhnya.

Terungkapnya pabrik narkotika tersembunyi ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hasis di daerah istimewa Yogyakarta dan sebanyak 25 kilogram berhasil disita pada Bulan September 2024 lalu yang akan dikirim ke Belanda.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali,” jelasnya.

Kemudian, pihak Bareskrim Polri bersama Polda Bali melalukan penyelidikan dan diketahui para pelaku ini berpindah-pindah di wilayah Kota Denpasar dan awalnya lokasi produksi terdeteksi berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Denpasar Utara, kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, dan akhirnya berhasil digerebek pada Senin (18/11) siang kemarin di TKP.

“Sehingga kemarin siang kami melakukan penggrebekan di tempat dan melalukan penangkapan kepada empat orang dan semuanya adalah pekerja yang sedang melakukan proses pembuatan narkoba,” ungkapnya.

Selain itu, informasi lokasi clandestine laboratorium tersebut diperoleh juga dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hasis dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar didatangkan dari China dikirim dari luar negeri melalui Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

“Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar,” ujarnya.

Kemudian, untuk barang bukti narkotika dan prekusor narkotika yang ditemukan untuk bahan yang sudah jadi 18 kg hasis padat kemasan silver sebanyak 180 pcs atau batang, 12,9 kg hasis padat kemasan emas sebanyak 253 pcs atau batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasis cair dan 6000 buah katridge kosong.

Kemudian, untuk barang yang belum jadi 270 kg bahan baku hasis bubuk dan bila dijadikan hasis pada sebanyak 2700 batang, 107 kg bahan baku happy five dan bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir dan dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir.

Selanjutnya, 12 liter minyak ganja dan bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah, 7 kg bubuk ganja digunakan sebagai campuran pembuatan hasis, batang ganja kering kurang lebih 10 kg digunakan sebagai campuran pembuatan hasis.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri,” ujarnya.

Selain itu, selama memproduksi hasis para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang diekstrak menjadi 200 gram hasis.

Kemudian, barang bukti peralatan produksi yang disita 1 unit mesin perubah cairan menjadi uap atau liquid vape), 1 unit alat penyeduh liquid, 1 unit alat pengisi liquid, 2 unit alat pencetak tablet happy five, 1 unit alat pencacah ganja, 1 unit mesin genset, 1 unit alat pemeras minyak dari bahan hasis, 1 unit alat pemadat tablet happy five, 1 unit alat pengayak bubuk happy five, 1 unit alat pengaduk bubuk atau mixer powder happy five, 1 unit alat press granulator happy five, 1 unit alat giling hasis, 1 unit alat pres hasis hidrolik, 2 unit alat fermentasi ganja, 1 unit tabung pemanas spiral.

“Ini akan diproduksi secara masif, ada mesin-mesin yang belum dipakai, belum dipakai saja sudah semasif ini hasil produksinya. Makannya kami lakukan penindakan preventif strike yaitu pencegahan termasuk penangkapan pelaku, daripada mesin lain dipakai produksi lebih besar lagi,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.