BNN Serahkan Anggota Polisi yang Terlibat Narkotika ke Propam Polda Bali

Ilutrasi - narkoba - IST

DENPASAR, kanalbali.idSeorang oknum kepolisian yang ikut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, saat penggerebekandi  Denpasar, Bali, diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Bali.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan bahwa untuk anggota kepolisian yang tak disebutkan inisialnya itu sudah diserahkan ke Propam Polda Bali.

“Diantara tujuh orang penyalahguna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” kata Kombes Subawa, Kamis (31/10) sore.

Kemudian, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu seorang pria berinisial HR (44), asal Sumenep, Jawa Timur, lalu seorang perempuan berinisial IGALM (36) asal Kabupaten Badung, Bali, yang berprofesi yang berperan sebagai pengendali dan sumber barang dari tersangka HR.

Kemudian, seorang pria berinisial.WCH (34) asal Jakarta yang berperan sebagai pengedar, dan RM (30) seorang perempuan asal Banyuwangi, Jawa, Timur, yang berperan sebagai kanan kaki tersangka bernama Ayu, dan juga seorang pria berinisial ANF (36) asal Banyuwangi, yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang

“Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir,” imbuhnya.

Terkait kronologis penggerebekan di tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, yang terjadi pada Selasa (22/10) malam tersebut. Awalnya, berdasarkan informasi intelijen, bertempat di salah satu kamar indekos di wilayah Kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Kemudian dalam sebuah kamar indekos tersebut, tim menemukan barang bukti yang narkotika di dalam tas wanita milik tersangka Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa tersangka Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar. Lalu, petugas BNN Bali melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu bersama enam orang laki-laki dan dua orang perempuan lainnya.

Selain itu, di tempat yang sama petugas juga mengamankan paket narkotika milik tersangka HR alias botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 puluh tahun.

Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, melakukan penggerebekan salah satu tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (22/10) malam.

Dari penggerebekan itu, diduga ada 12 orang ditangkap BNN dan salah satunya diduga
anggota kepolisian.

“(Benar), BNN Bali melakukan pengungkapan kasus di daerah tersebut. Saat ini, masih dilakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali Kombes I Made Sinar Subawa, pada Rabu (23/10).

Kendati demikian, pihaknya belum mau memastikan apakah satu orang tersebut benar atau tidak anggota kepolisian dan asal satuan tugasnya,”Segera akan disampaikan kalau sudah tuntas pengembangannya,” ujarnya.

Sementara, dari informasi yang dihimpun petugas BNN Bali melakukan penggerebekan tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, pada Selasa (22/10) malam.

Penggerebekan ini bermula dari upaya pengembangan kasus terhadap seorang wanita yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkoba dan merupakan target operasi (TO) petugas BNN Bali.

Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali pun menyelidiki wanita itu. Mulai dari apartemen tempat tinggalnya di Denpasar, sampai dia masuk ke tempat karaoke. Petugas lantas masuk dengan mengenakan pakaian preman sebagai kamuflase, sekitar pukul 21.30 WITA dan lalu melakukan penggrebekan. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.