DENPASAR, kanalbali.id – Situasi darurat sampah yang kini dialami Bali, khususnya di Denpasar dan Badung, terkait rencana penutupan TPA Suwung harus segera diatasi.
Karenanya, pemerintah harus segera menyusun road map atau peta jalan dengan melibatkan akademisi, komunitas, LSM dan bebrgai komponen lainnya.
“Peta jalan berisi target-target kongkrit serta siapa yang bertanggungjawab melaksanakan dan mengawasi sampai akhir tahun ini,” kata Direktur Yayasan Bintang Ghana, Nyoman Mardika, dalam perayaan Ultah media online kanalbali.id, Rabu (20/8/2025).
Peta jalan, kata dia, juga harus berisi reward atau insentif yang diberikan juga sanksi pada ppihak yang melanggar.
Menurut Mardika, situasi saat ini penuh dengan ketidakjelasan karena pemerintah hanya memberikan imbauan yang bersifat umum. Sementara itu, kata dia, di lapangan perangkat desa dan warga mengalami kebingungan dalam proses teknisnya.
“Meski pun seolah hanya disuruh membuat teba modern, itu prakteknya rumit, apalagi juga menyangkut biaya yang tidak murah,” tegasnya.
Di pihak lain, pihak desa juga belum memiliki petunjuk teknis untuk pencairan dana guna membantu masyarakat.

Mardika menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh lepas tangan dengan membiarkan masyarakat di tingkat desa berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintah harus membuat kebijakan yang membuat aparat di tingkat paling bawah benar-benar dapat merealisasikan kebijakan tanpa kekhawatiran akan kesalahan administrasi maupun temuan penyimpangan dalam hal pengunaan dana.
Dia juga mendorong pelibatan masyarakat sejak masa perencanaan sehingga setiap kebijakan tidak terkesan mendadak dan dipaksakan tanpa proses mendengarkan suara masyarakat.
“Kami juga mendesak para pejabat pemerintah untuk memberikan teladan dengan memperlihatkan pembuatan teba modern maupun tong komposter di rumah pribadi atau kantornya masing-masing,” tegasnya.
Hal itu untuk meyakinkan warga bahwa masalah ini benar-benar merupakan masalah yang serius dan harus ditangani bersama-sama. “Patut dipertanyakan, apakah Bapak Gubernur, Walikota dan para pejabat lainnya sudah menerapkan model pengelolaan sampah itu di rumahnya masing-masing,: tegasnya.
Perlunya Mitigasi Resiko untuk Menghindari Masalah Baru
Penerapan kebijakan pemerintah juga harus disertai mitigasi atau penghitungan resiko serta upaya untuk mengurangi resiko tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru.
Dalam hal kebijakan pelarangan AMDK di bawah 1 liter misalnya, pemerintah diharapkan menyediakan fasilitas air minum di tempat-tempat publik sehingga memudahkan masyarakat maupun wisatawan melakukan isi ulang tempat air minumnya.
Alternatif tempat pengganti air minum haruslah yang ramah lingkungan dan bisa didaur ulang. Pemerintah juga perlu menghitung dampak yang ditimbulkan dari sisi kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM serta masalah ketenagakerjaan sehingga dapat lebih awal melakukan langkah antisipasi.
Soal pengelolaan sampah, selama ini telah berkembang pula pola ekonomi sirkular dengan berkembangnya bank-bank sampah yang melakukan pengelolaan sampah, khususnya botol plastic, dengan pola 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang patut dipertahankan dan diperhatikan perannya dan disinergikan dengan kebijakan pengolahan sampah berbasis sumber. ( kanalbali/ RLS )


