DENPASAR, kanalbali.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi berlaku di Pulau Bali, dan pihak kepolisian meminta untuk pemilik rental baik roda dua maupun roda empat agar mendownload aplikasi ETLE Nasional lewat play store, untuk mengecek kendaraannya apakah terkena tilang saat disewakan.
“Para pengusaha rental motor dan mobil dapat mendownload aplikasi Etle Nasional pada play store, untuk mengecek kendaraannya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail, saat dikonfirmasi Senin (28/11).
Ia juga menyebutkan, bahwa selama tahap sosialisasi Etle di Bali juga tak jarang ditemukan Warga Negara Asing (WNA) atau turis yang melakukan pelanggaran lalulintas. “Untuk WNA atau wisatawan asing juga ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
Pengeluaran Wisatawan di Denpasar Alami Kenaikan, Fasilitas Spa dan Wellness Kian Diminati
BACA JUGA: Selamatkan Pengusaha Pariwisata Bali, OJK Perpanjang Masa Pembayaran Kredit hingga 2024
Sementara, kendaraan yang disewakan masih menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan untuk rajin memantau kendaraannya melalui aplikasi ETLE. Kemudian, bila saat disewakan kendaraan sudah terkena pelanggaran Etle, maka tilang mobil atau motor tersebut bisa diminta pertanggungjawabannya kepada pihak yang melanggar saat dikembalikan.
Ia juga menyatakan, tujuan diterapkan ETLE adalah untuk kepastian hukum terwujudnya efektivitas Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) jaminan asas transparansi dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.
Kemudian, smart city sebagai bentuk kontribusi polri dalam mewujudkan Bali sebagai smart city dan sejalan dengan reformasi birokrasi dan peningkatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali dari sektor pajak khususnya bea balik nama dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Selain itu, meningkatkan udaya tertib berlalulintas dalam masyarakat khususnya berlalu lintas yang merupakan deterrence effect dari adanya sistem Etle. “Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan mendukung program pemerintah menjadi trigger support terhadap program pemerintah lainnya seperti contoh pembatasan ganjil-genap,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment