TABANAN, kanalbali.id – Pihak kepolisian Polres Tabanan, Bali, mengungkap kasus dugaan pencabulan kepada seorang bocah laki-laki yang masih dibawah umur berusia 12 tahun.
Terduga pelakunya adalah seorang lansia berinisial JS (66). Modus pelaku melakukan pencabulan kepada korban dengan cara memberikan hadiah mainan dan uang kepada korban.
“Modus operandinya, terlapor memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Senin (6/2).
Dinamiskan Kota Singaraja, Sutjidra-Supriatna Siap Bangun Creative Hub dan Benahi Tata Kota
BACA JUGA: Yuk Waspada Link Undangan Nikah Palsu, Bisa Sedot Uang di M-Banking
Terungkapnya peristiwa itu atas laporan orang tua korban setelah curiga kepada pelaku yang selalu mengajak korban ke kamar indekosnya yang berada di Kabupaten Tabanan, Bali.
Kronologisnya, bermula pada Selasa (14/1) sekitar pukul 17:00 WITA. Saat itu, korban datang ke kamar indekos pelaku karena pelaku dan korban bertetanggaan dan pelaku selalu meminta korban datang ke kamar kosnya. Sehingga, orang tua korban sempat menegur pelaku agar jangan selalu meminta korban ke kamar kosnya.
Setelah itu, orang tua korban memiliki firasat yang tidak enak kepada pelaku dan akhirnya orang tua korban mengikuti anaknya saat bermain ke kamar kos pelaku. Saat itu, orang tua korban melihat dari depan kamar kos pelaku melakukan dugaan pelecehan kepada korban.
Kemudian, orang tua mencoba meminta keterangan dari anaknya tetapi tidak berhasil dan akhirnya orang tua korban meminta pertolongan kepada seorang pendeta dan akhirnya korban mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan kepada korban. Orang tua korban langsung mengajak anaknya untuk visum dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tabanan, Bali.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu petugas langsung menangkap pelaku. Sementara, barang bukti yang diamankan satu potong baju kaus lengan pendek warna tosca, satu potong celana pendek warna biru muda, satu buah mainan mobil remote, satu buah mainan pistol -pistolan dan satu buah pelumas vigel ukuran 30 gram warna biru.
Namun, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada korban. Sementara, pelaku diketahui bekerja sebagai programer dan sudah berpisah dengan istrinya.
“Betul (pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul). Sejauh ini korban satu orang, pengakuan pelaku sudah berpisah dengan istrinya dan bekerja sebagai programer,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomer 23, Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 4 Huruf (b) Jo Pasal 6 huruf (b) Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment