
Indra Jayanegara (31) dituntut 14 tahun penjara pada sidang tuntutan pidana di PN Denpasar (9/10) atas pengedaran narkotika yang dilakukannya.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap dan diinterogasi oleh beberapa anggota tim buser satuan narkoba Polresta Denpasar ketika sedang berada dalam mobil yang dinaikinya terparkir di depan dealer BMW jalan Gatot Subroto pukul 22: 00 WITA (24/4) lalu.
“Dari pelaku kami dapatkan dua buah buntalan plaster berwarna kuning di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bersih 48, 62 gram dan 49, 74 gram, dan tiga buah buntalan plaster berwarna hitam di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bersih 93, 48 gram, 92,34 gram dan 93, 49 gram,” ujar saksi Arfianto Eko Prasetyo selaku aggota tim Buser Sat. narkoba Polresta Denpasar.
Selain itu ditemukan pula tas belanja berwarna kuning didalamnya terdapat satu buntelan plaster berwarna hitam didalamnya terdapat tisu berwarna putih yang mana dalam tisu tersebut terdapat satu plastik klip berisi kristal bening Shabu serta satu buah boong.
Bedasarkan pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan titipan dari salah seorang kawannya yang bernama Komang ketika mereka bertemu di Indomaret seputaran Paguyangan, Denpasar. Komang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan barang ini ke seorang yang sudah memesan tersebut.
Dari upaya pengedaran yang dilakukannya, terdakwa mengaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) serta bonus 1 (satu) gram shabu untuk di konsumsi. Komang menyuruhnya untuk mengantarkan barang tersebut ke beberapa tempat seperti SPBU di seputaran tembawu serta depan dealer BMW Jl Garot Subroto yang akhirnya dia tertangkap oleh aparat kepolisian.
“Terdakwa Indra Jayanegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaiman diatur diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika” ujar Putu Oka Surya Atmaja ketika membaca surat tuntutan.
Atas kelakuanya, akhirnya Indra Atmaja dituntut dijatuhi pidana berupa penjara selama 14 tahun dan denda Satu Milyar Rupiah subsidir enam bulan pedana penjara. (kanalbali/KR14)