DENPASAR, kanalbali.id – Seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Kementerian Perhubungan RI berencana dikabarkan akan menaikan tarif penyeberangan di seluruh lintasan pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesian Fery. Meski demikian, sampai saat ini keputusan itu belum ditetapkan.
Diungkapkan oleh General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, Muhammad Yasin, tarif penyeberangan pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang masih sama. “Belum ada penaikan tarifnya, kami belum menerima laporan dari mentri Perhubungan terkait ini,” ungkapnya Selasa (20/09).
BACA JUGA: Walhi Bali Angkat Masalah Terminal LNG di Lahan Mangrove di Rakernas BEM SI
Tiap tahunnya, kata Yasin tarif penyeberangan di Pelabuhahn Ketapang – Gilimanuk selalu disesuaikan. Saat ini, tarif yang diberlakukan di pelabuhan Gilimanuk ataupun Ketapang yakni pejalan kaki untuk dewasa dan anak-anak Rp 8.500 dan bayi (usia 1 tahun ke bawah) Rp 2.200.
Sementara untuk tarif penumpang dengan kendaraan roda dua, Golongan I (sepeda kayuh) Rp 9.000, Golongan II (sepeda motor roda di bawah 500 cc) Rp 27.000, Golongan III (sepeda motor di atas 500 cc) Rp 39.000. Kemudian Golongan IVA (kendaraan penumpang panjang di bawah 5 meter) Rp 182.500, Golongan IVB (kendaraan barang panjang di bawah 5 meter) Rp 158.000.
Golongan VA (kendaraan penumpang panjang 5-7 meter) Rp 355 ribu dan Golongan VB (kendaraan barang panjang 5-7 meter) Rp 268.000. Golongan VIA (kendaraan penumpang panjang 7-10 meter) Rp 535.000, dan Golongan VIB (kendaraan barang panjang 7-10 meter) Rp 447.000
BACA JUGA: Penjabat Bupati Buleleng Tegaskan ASN Harus Netral Saat Pemilu
Sedangan Golongan VII (kendaraan dengan panjang 10-12 meter) Rp 553.000. Kemudian Golongan VIII (kendaran dengan panjang 12-16 meter) Rp 792.000, dan Golongan IX (kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter) Rp 1.112.000.
Informasi kenaikan tarif penyeberangan yakni sebesar 11 persen dari harga tarif saat ini. Rencana kenaikan itu diberlakukan Senin (19/9) kemarin, namun pihaknya belum menerima keputusan itu. “Itu ranahnya ada di pusat. Kami di bawah hanya menunggu. Kita juga belum tahu apa benar diberlakukan mulai besok (Senin hari ini),” ucapnya.
Yasin menyebut, sangat wajar dilakukan penaikan tarif penyebrangan pasca harga BBM Melonjak. Hal itu lantaran biaya operasional kapal juga bergantung pada harga BBM. (Kanalbali/WIB)



Be the first to comment