DENPASAR, kanalbali.id – Gubernur Koster telah menerima hasil rekomendasi terkait pembangunan lift kaca dari Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Gubernur Koster mengatakan, soal rekomendasi yang telah diterima pihaknya akan kaji lebih dahulu.
“Itu sedang dikaji, baru diserahin oleh Pansus Trap,” kata Koster setelah menghadiri rapat tertutup dengan Pansus di Kantor DPRD Bali, di Denpasar, pada Selasa (11/11).
Ia juga menyampaikan, sudah bicara dengan Bupati Klungkung terkait persoalan tersebut. Namun, apakah nantinya proyek bangunan lift itu akan dibongkar atau tidak, ia tak memastikan dan hanya mengatakan ada waktunya untuk mengumumkan soal tersebut dan nantinya ada sedikit kejutan.
“Nanti kita lihat, tunggu waktunya. Supaya mengejutkan dikit,” ujarnya.
Sementara, Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Suparta juga enggan membuka soal rekomendasi yang telah diserahkan kepada Gubernur Koster dan dia juga meminta agar menunggu pengumuman soal nasib proyek lift kaca itu yang akan disampaikan Gubernur Koster dari hasil kajiannya.
“Tadi kita serahkan hasil kerja Pansus, kami ber-18 orang, tim Pansus. Jadi tadi kita sudah serahkan hasil kerja Pansus terkait rekomendasi atas kegiatan di Nusa Penida,” ujarnya.
“Hasil rekomendasi karena sudah kita sepakat dari kawan- kawan semua. Sifatnya tertutup dulu, karena nanti kewenangan eksekutif yang melakukan kegiatan lebih lanjut daripada rekomendasi itu,” jelasnya.
Ia juga menyatakan, nantinya Gubernur Koster akan mengumumkan dan pada waktu yang tepat akan disampaikan.
“Tadi beliau sudah kita dengar juga akan memberikan kejutan nanti, ketika waktunya sudah harus disampaikan. Saya kira tidak terlalu lama,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan menyetop sementara proyek lift kaca yang mengganggu keindahan panorama Pantai Kelingking di Nusa Penida, Klungkung.
Hal itu dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali saat meninjau langsung proyek pembangunan lift kaca beranggaran Rp 200 miliar tersebut, Jumat (31/10).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan diduga perizinan yang diberikan untuk proyek tersebut masih banyak ‘bolongnya’, sehingga akan mereka dalami.
“Ini kan kalau aturan daripada Perda RTRWP, itu kan 100 meter. Dan kemudian Undang-undangnya seperti itu, oleh karena sepakat kami tadi untuk hentikan dulu kegiatan pada hari ini, sampai mungkin besok dia menunjukkan izin, besok kita buka lagi,” kata Supartha. (kanalbali/KAD)


