
BADUNG, kanalbali.id – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerpa Bali. Kali ini menimpa 70 karyawan menyusul tutupnya Pabrik Coca Cola di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
“Iya betul, itu benar (karyawan yang di PHK) ada 70 orang,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawansaat dikonfirmasi, Kamis (12/6).
Penutupan pabrik Coca Cola akan ditutup pada tanggal 1 Juli 2025 nanti.
Penutupan perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi di Bali, sejak tanggal 1 Juli 2025, karena disebabkan penurunan daya beli, tekanan ekonomi dan geopolitik sehingga menyebabkan penurunan penjualan semenjak Covid-19 dan belum dapat pulih sampai saat ini.
“Mungkin ada satu kebijakan yang mereka tutup, itu kan kewenangan dari perusahaan dan kami tidak intervensilah. Kita tidak boleh intervensi itu kan privasi perusahaan,” imbuhnya.
Sementara, untuk jumlah pekerja di Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia divisi produksi sebanyak 70 orang. Namun, yang bertugas di bagian produksi adalah 55 orang. Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka Denpasar.
“Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan tiga orang dapat menerima untuk dipindahkan ke perusahaan yang ada di Jakarta dan Surabaya,” jelasnya.
Kemudian, hak untuk pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia akan dibayar sesuai dengan Undang-undang, Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena jumlah pesangon lebih besar dari Undang-undang yang sedang berlaku sekarang, yaitu Undang-undang Cipta kerja Nomor 6, tahun 2023, dan Jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.
Selain hak pekerja dituntaskan sesuai dengan ketentuan tersebut. PT. Coca Cola Bottling Indonesia juga memberikan tambahan pesangon sebesar enam kali upah kepada masing-masing pekerja.
“Dan itu sudah dilakukan oleh pihak Coca Cola, itu berpedoman pada aturan yang berlaku yaitu memberikan hak apapun sesuai dengan aturan. Sekarang ada bonusnya lagi mereka memberikan bonus enam kali gaji,” ujarnya.
“Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia juga akan tetap membayarkan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja selama 10 bulan semenjak penutupan divisi produksi Perusahaan PT. Coca Cola Bottling Indonesia,” lanjutnya.
Selain itu, perusahaan PT. Coca Cola juga akan melakukan pendidikan dan pelatihan pelatihan kepada para pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya agar para pekerja mempunyai keahlian untuk dipergunakan mencari pekerjaan di perusahaan lainnya.
Sementara, Pabrik Coca Cola telah berdiri di daerah Kabupaten Badung, Bali, sejak 41 tahun yang lalu dan telah memberikan kontribusi di Kabupaten Badung, Bali.
“Pabrik sudah 41 tahun yang lalu. Di samping itu juga yang hebat lagi, saya sebut hebat bukan memuji, 41 tahun di Badung kontribusinya di Badung luar biasa. Yaitu walau akan tutup per 1 Juli 2025, tetap akan memberikan entrepreneurship, kepada pegawai yang di PHK, itu dia akan dilatih wirausaha,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau, bagi para karyawan yang terkena PHK agar tetap tenang dan jangan panik dan Pemerintah Kabupaten Badung, juga akan berupaya untuk menawarkan pekerjaan kepada para karyawan yang terkena PHK.
“Himbauan saya yang pertama tetap tenang jangan panik. Kedua, kita akan berusaha dan dia harus berusaha juga harus mencari sumber kehidupan baru karena dia kan punya keluarga. Yang ketiga, tentu kami dari Disperinaker tentu akan membuat suatu konsep, yaitu menawarkan kepada mereka siapa yang mau kerja di perusahaan atau berkerja di sektor jasa pariwisata, kan kita punya link yang namanya lowongan kerja,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)