Hukuman Mati Ancam Pelaku Penembakan Warga Australia di Bali

BADUNG, kanalbali.id – Tiga pelaku asal Warga Negara Asing (WNA) Australia yang melakukan penembakan kepada dua WNA Australia bernama Zivan Radmanovic (32), dan Sanar Ghanim (35) terancam hukuman mati .

Mereka telah diserahkan kepada kepolisian Polda Bali dan saat ini berada di Mapolres Badung, Bali.

Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka, berinisial TPM (37), CT (23) dan DFJ (37). Namun, ketiga pelaku tidak ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung, Bali, karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus penembakan tersebut.

Ketiganya diserahkan pada Selasa (17/6) malam dengan waktu yang berbeda. Mereka berhasil ditangkap atas kerjasama Bareskrim Polri, Imigrasi, Divhubinter, Interpol negara terkait dan Australian Federal Police (AFP).

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, bahwa ketiga tersangka adalah WNA Australia dan diserahkan pada Selasa (17/6) malam sekitar pukul 19:00 WITA hingga pukul 00:00 WITA.

“Tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri. Yang pertama pukul 19:00 WITA, yang kedua 21:00 WITA, dan ketiga pukul 00:00 WITA,” kata Irjen Daniel saat konferensi pers di Mapolre Badung, Bali, Rabu (18/6).kapolda bali

“(Mereka) sudah menjadi tersangka. Ini masih pendalaman. (Para tersangka) warga Negara Australia sesuai dengan paspor tiga-tiganya,” imbuhnya.

Sementara, dalam kasus tersebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, untuk motifnya masih belum bisa diungkap karena masih pendalaman dan pengembangan. Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kami masih pendalaman bahwa proses ini ada dua LP (Laporan Polisi) yang kita kenakan. Pertama Pasal 340 atau Pasal 338, dan atau Pasal 351 Ayat 3 dan atau Undang-undang darurat Nomor 12, tahun 1951 (tentang tindak pidana senjata api). Ini masih dikembangkan, makannya dalam proses dan per hari ini terus kita update. Dan ancaman 340, intinya hukuman mati,” jelasnya.

Ketiga tersangka ini, diketahui setelah melakukan aksi penembakan kepada korban pada Sabtu (14/6), mereka kabur dengan sepeda motor lalu berganti kendaraan mobil warna putih dengan pelat nomor DK 1537 ABB. Selanjutnya mereka meninggalkan mobil itu di wilayah Kabupaten Tabanan.

Kemudian, melanjutkan perjalanan darat menaiki mobil merk XL7 warna putih dengan pelat nomor DK 1339 FBL, menuju Surabaya, Jawa Timur lewat jalur darat. Para pelaku kabur ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun berhasil kita amankan tentunya dengan kerjasama dengan Bareskrim, Imigrasi, Divisi Hubinter, dengan interpol. Sehingga jejak yang bersangkutan bisa ditracing dan tadi malam sudah berhasil diamankan tiga tersangka dari luar negeri,” ungkapnya.

Tetapi pihaknya belum menerangkan, mereka ditangkap di negara mana, karena masih dilakukan pemeriksaan. Para tersangka ini diketahui adalah para eksekutor dan memang telah mempersiapkan segalanya. Kemudian, untuk motifnya masih belum juga diketahui karena masih dilakukan pemeriksaan.

“Dan sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini per tanggal 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut,” ujarnya.

“Masih pengembangan. Namun dari beberapa alat bukti petunjuk memang sudah mengarah ketiga orang tersebut. Dan hari ini kami terus kembangkan dan kami baru memeriksa tadi malam yang kami kaitkan dengan fakta-fakta yang lain dan tentunya pembuktian tersebut,” lanjutnya.

Pihaknya juga menyakini, bahwa ketiga WNA Australia ini adalah para pelaku penembakan berdasarkan barang bukti yang ada.

“Sudah menjadi tersangka. Ini masih pendalaman. Kami yakin tiga orang tersebut adalah pelakunya. Mereka adalah eksekutor dan mempersiapkan, (motifnya) kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Zivan Radmanovic (32), dan korban Sanar Ghanim (35) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal.

Dalam peristiwa itu, korban bernama Zivan tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 00:15 WITA, di sebuah vila di Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

“Korban (Zivan) meninggal dunia akibat tembakan dan dibawa ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, dan korban (Sanar) mengalami luka tembak dan dilarikan ke BIMC Hospital di Kuta,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, pada Sabtu (14/6) sore. ( kanalbali/Kad)

Apa Komentar Anda?