Pemerintah Daerah Asal Berkontribusi Suksesnya Program Transmigrasi

Bandung – Direktur Fasilitas Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi, Anto Pribadi hadiri Rapat Kerjasama Antar Daerah (KSAD) di Bandung. Kegiatan ini diadakan secara daring dan luring dengan protokol kesehatan.

Peserta KSAD ini adalah perwakilan dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Simelue.

KSAD ini bertujuan memfasilitasi penyusunan naskah kerjasama antar daerah bidang ketransmigrasian dan menjalin harmonisasi kerjasama antara daerah asal dengan daerah tujuan transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, dalam sambutannya menyampaikan tiga program utama bidang ketransmigrasian yaitu Smart Nakertrans, Migran Juara dan Milenial Juara.

“Smart Trans sebagai bagian dari Smart Nakertrans merupakan hasil dari beberapa evaluasi dan tinjauan lapangan, baik dari berbagai pengaduan permasalahan yang dihadapi oleh warga transmigran serta kunjungan langsung ke lokasi penempatan transmigrasi yang masih terdapat permasalahan dalam penempatannya,” kata Rachmat.

Rachmat menambahkan, pandemi covid-19 yang berpengaruh terhadap semua program Pemerintah, Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi target penempatan sebanyak 19 KK.

Penempatan di lokasi permukiman transmigrasi Sigulai Kabupaten Simelue Provinsi Aceh sebanyak 13 KK dan di lokasi Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Sulawesi Tengah sejumlah 6 KK.

Di sisi lain, animo masyarakat yang ikut program transmigrasi cukup tinggi sehingga Rachmat berharap agar melalui Fasilitasi Kerjasama ini diharapkan dapat membuahkan pemikiran dinamis serta saling tukar informasi, menampung aspirasi dan menggali potensi masing-masing daerah.

“Hal ini bertujuan agar animo masyarakat di Jawa Barat dapat diakomodir secara lebih optimal lagi di tahun penganggaran berikutnya,” kata Rachmat.

Sementara Anto Pribadi mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi di beberapa daerah tersebut tentu saja tidak terlepas dari kontribusi pemerintah Daerah Asal yang telah mengirimkan transmigran kompeten untuk ikut mengembangkan kawasan transmigrasi bersama-sama dengan transmigran setempat.

“Ini tidak terlepas dari peran pemerintah daerah penerima transmigrasi yang telah bekerja dengan baik dalam membina masyarakat transmigrasi di satuan permukiman dan mengembangkan Kawasan transmigrasi,” kata Anto

Anto Pribadi menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kabupaten Sumedang yang akan memberangkatkan transmigran ke Kabupaten Simeulue dengan menggunakan APBD.

“Semoga di tahun-tahun mendatang semakin banyak daerah yang mampu dan mau mendanai kegiatan ketransmigrasian dengan menggunakan APBD,” kata Anto.

Pembicara lain, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen PPKTrans, Wibowo Puji Raharjo, menyampaikan mengenai Pokok-Pokok Pengaturan Kerjasama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah Provinsi Tujuan antara lain bertanggung jawab terhadap mediasi dan fasilitasi kerjasama urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan serta pengendalian dan pengawasan terhadap proses penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan transmigrasi yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.

“Pemerintah daerah Provinsi Asal bertanggung jawab dalam penetapan alokasi jumlah transmigran dan SP atau pusat SKP atau permukiman dalam KPB yang akan dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangukutan serta mediasi dan fasilitasi kerjasama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan,” kata Wibowo. (Kanalbali/RLS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.