
DENPASAR, kanalbali.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, mencatat bahwa hingga hari ini sekitar 100 orang pekerja pariwisata di Pulau Bali, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Tercatat baru 100 sekian, tetapi yang tidak tercatat itu jadi PR berapa banyak ini,” kata Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar Bali, Selasa (10/6).
Sejumlah 100 pekerja pariwisata yang terkena PHK tersebut, umumnya bekerja di hotel dan restoran. Sementara, menurutnya meskipun saat ini terdapat kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa daerah sudah boleh mengadakan meeting atau rapat di hotel, apa hal tersebut sudah dianggarkan karena hal itu tidak bisa dianggarkan seketika.
“Memang ada kebijakan Pak Mendagri, bahwa memang daerah sudah diperbolehkan. Akan tetapi kembali lagi dianggarkan apa tidak, karena anggaran tidak bisa seketika, mungkin di perubahan,” ujarnya.
Pihaknya juga menduga masih ada tenaga kerja di kabupaten lain yang juga terdampak efisiensi, sehingga saat ini pihaknya mendorong kabupaten dan kota melakukan inventarisasi dan sesuaikan dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah ini kita akan coba dengan teman-teman kabupaten dan kota, katakanlah yang punya wilayah untuk diinvetarisir untuk diceks. Kemudian kroscek lainnya dengan BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menilai, bahwa tak hanya efisiensi dalam negeri, tetapi kondisi ekonomi global juga berpengaruh ke tenaga kerja pariwisata, sehingga atas kejadian ini yang harus dipikirkan adalah kebutuhan akan pekerjaan untuk bisa bertahan hidup.
“Sebetulnya kalau kita bicara kan dampaknya ekonomi global. Sekarang ini kebutuhan akan bekerja untuk bisa survive tapi disisi lain ekonomi global berdampak ke banyak pihak, tidak hanya masyarakat pariwisata saja, banyak (yang) lainnya juga,” ujarnya. ( kanalbali/KAD )