Kisruh ASITA, DPP Tunjuk PLT untuk Siapkan Musdalub di Bali

PLT ASITA Bali Eddy Sunyoto (kanan) saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (3/8) - RFH

Setelah kepengurusan DPD Asosiasi Travel Indonesia ( ASITA) Bali dibekukan oleh pengurus DPP, mantan pengurus DPP Eddy Sunyoto ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT) .

“Sebenarnya saya sedih sekali dengan situasi ini di tengah masa pandemi, tapi amanah ini akan saya laksanakan dan semoga tidak perlu ada gesekan dengan teman-teman,” ujar Eddy Sunyoto, Senin (3/8/2020).

Dia menegaskan, alasan pembekuan itu dilakukan DPP karena ada ketidaksinkronan antara DPD ASITA Bali dengan DPP ASITA. Yakni, ASITA Bali ikut mempersoalkan pembuatan akta baru organisasi yang disebut-sebut ingin menghapus keberadaan para pendiri ASITA.

“Padahal itu sebenarnya hanya prosedur yang normal dalam perpanjangan akta organisasi dimana akan dilakukan perubahan-perubahan sesuai keadaan yang baru,” jelasnya.

Yang lebih fatal DPD ASITA Bali kemudian ikut bergabung dengan kelompok yang menentang kepengurusan DPP. “Padahal, soal akta itu khan sudah dilaporkan ke polisi, kenapa tidak menunggu saja proses hukumnya,” tanyanya.

Mengenai adanya isu bahwa pembekuan karena adanya upaya mempersoalkan masalah tranparansi keuangan. Eddy membantahnya. “Kalau pun begitu khan bisa dipertanyakan melalui forum-forum yang ada sesuai mekanisme,” tegasnya.

Selain menyiapkan Musda yang akan dilaksanakan pada 2021, pihaknya akan bertanggungjawab bila ada kerjasama dengan pihak lain termasuk pemerintah. Kepada anggota ASITA di Bali, dia meminta agar tidak terganggu oleh persoalan ini dan tetap berkonsentrasi pada upaya pemulihan pariwisata di masa pandemi.

Ketua DPD ASITA Bali, Ketut Ardana – ach

Terkait keberdaan PLT, Ketua DPD ASITA Bali, Ketut Ardana menegaskan, pihaknya tak mengakui hal itu. “Kami memilih untuk memutus hubungan administrasi dan hubungan organisasi dengan DPP ASITA sampai terlaksananya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan terbentuknya kepengurusan DPP ASITA yang baru berdasar Akta No. 170 Tahun 1975,” katanya, Senin (3/8).

Persoalan ini, menurut Ardhana, bermula ketika DPD ASITA Bali mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP ASITA periode 2019- 2024, Nunung Rusmiati. Langkah itu diambil setelah Rusmiati diketahui mendirikan organisasi baru atas nama ASITA sebagaimana tercatat didalam AKTA Pendirian No. 30 Tahun 2016.

“Padahal proses pembuatan akta 2016 ini tanpa sepengetahuan DPD seluruh Indonesia. Proses pembuatan akta dan lainnya itu harus melalui satu mekanisme entah itu pleno, munaslub dan lainnya. intinya harus diketahui oleh anggota,” katanya.

Pembuatan akta yang tanpa sepengetahuan anggota itu bertentangan dengan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 36 dan pelanggaran berat terhadap ART ASITA Bab 1 Pasal 2.

Pasalnya, perbuatan dilakukan tanpa melalui Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Rusmiati juga dinilai tak terpenuhi janji Rusmiati untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban ASITA periode 2015-2019.

Padahal, DPD ASITA Bali sendiri sudah menanyakan perihal LPJ melalui mekanisme yang resmi. “Kenapa Bali menanyakan itu? karena Bali anggotanya banyak ada 400, jadi kami membayar iuran cukup besar jumlahnya. Kami merasa kami harus menerima laporan pertanggung jawaban atas keuangan yang kami setorkan,” ujar Ardana.

Merasa komunikasinya tersendat, DPD ASITA Bali memilih untuk bergabung dengan Majelis Penyelamat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (MPA). Alih-alih mendapat respon dari DPP, DPD ASITA Bali malah dibekukan.

“Itu menyebabkan kami dipecat, kemudian lanjut dengan pembekuan ASITA Bali dan lanjut menunjuk PLT. Padahal dalam aturan yang berlaku, penunjukan PLT itu baru bisa dilakukan pada saat ketua umum mengundurkan diri dan itu baru bisa diganti dan yang harus mengganti itu wakil ketua,” tuturnya. ( kanalbali/ACH/RFH )

Apa Komentar Anda?