DENPASAR, kanalbali.id – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun merespon, soal usulan kenaikan US$ 50 pungutan wisatawan mancanegara (wisman) ke Pulau Bali.
Pemayun mengatakan, soal usulan itu masih akan dikaji lebih dalam dan nantinya tentu melibatkan para akademisi. Selain itu, penerapan pungutan U$10 yang sudah berjalan empat bulan selama ini juga ada hitung-hitungannya.
“Kami akan mengkaji lagi tentu itu ada kajian lagi. Apakah reasonable (wajar) tidak pemungutan wisatawan asing segitu. Itu perlu kajian lebih dalam karena kan tidak dihitung dari itu saja, kita hitung dari faktor-faktor lainnya kita kerjasama dengan akademisi untuk mengkaji lebih lanjut,” kata dia, saat dihubungi Jumat (21/6).
Ia juga menyatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan sistem pembayaran pungutan wisman ke Bali. Karena, selama ini wisman yang membayar pungutan tersebut belum semuanya dan baru 40 persen atau per hari sekitar Rp 800 hingga Rp 1 miliar yang diperoleh dari hasil pungutan itu.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena belum optimal pemasangan alat auto scanner di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Karena, dalam peraturan yang direncanakan pemerintah memasang alat pindai otomatis di bandara.
“Yang bisa saya sampaikan baru 40 persen itu pembayarannya, baru 40 persen rata-rata per harinya. Karena memang awalnya kalau secara optimal kita terapkan kan harus memasang alat auto scanner gate. (Kalau hasil pungutan) Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar itu, rata-rata per hari seharusnya sekitar Rp 2 miliar, kita baru menerima 40 persen pungutan wisatawan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).
“Kita mau tingkatkan US$50. Jadi, kebutuhan-kebutuhan kan bisa kita pakai. Kenapa sih Bali dijual murah, kalau kita ke Inggris kita kena visa Rp5,7 juta,” kata Kresna, usai Rapat Paripurna ke-10 di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/6) lalu.
Seiring rencana itu, menurut Kresna, akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment